Tiga Pelaku Curas Gresik Dihadiahi Timah Panas

Tiga Pelaku Curas Gresik Dihadiahi Timah PanasGresik, Bhirawa
Tiga dari empat pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) ditembak anggota jajaran Kepolisian Resort Gresik pada kakinya. Karena berusaha kabur saat ditangkap anggota Buser Polres Gresik.
Keempat tersangka yang dibekuk adalah Aksan (22), M Naim (18), dan Agus Setiawan (19), ketiganya warga Kec Dukun, dan Jefri Handoko (20), warga Surabaya. Bersama barang bukti, sebuah Ponsel dan uang tunai Rp1.100.000.
Menurut Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Ayub Azhar Diponegoro pada wartawan Senin (25/8 ), ketiga pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha kabur saat akan diamankan. Pelaku ditangkap  anggota Buser tanpa perlawanan  berdasarkan laporan dari masyarakat. Karena komplotan ini kerap kali melakukan curas dan berpindah-pindah tempat.
Dalam melakukan aksinya komplotan ini melakukan Curas dengan modus memepet korban di jalan yang sepi sambil menggunakan senjata tajam. Dan kasus curas ini bermula saat korban Nurnaningsih (47), warga Desa Melirang, Kec Dukun Gresik. Melintas dengan menggunakan sepeda motor di Jl Raya Sidomukti Dukun, pada waktu sedang melintas tiba-tiba motor korban dikuntit dari arah belakang.
Kemudian korban dipepet pelaku dan tas korban dengan cepat diambil, korban kemudian terjatuh dari motor. Mengetahui korban terjatuh, keempat pelaku mengambil tas korban yang berisi sebuah Ponsel dan uang tunai Rp1.100.000. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil Rp5 ribu dan melaporkan ke Polsek Kebomas.
Ditambahkan Ayub, saat akan ditangkap ada ketiga pelaku hendak melarikan diri. Akhirnya polisi menembak kaki tersangka, dalam menjalankan aksinya tersangka membawa satu buah pedang, sebuah badik, Ponsel berbagai jenis, dan dua buah tas cangklong warna coklat milik korban. Guna mempertangungjawabkan perbuatanya sekarang di tahan di Polres Gresik dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. [kim]

Tags: