Tiga penghuni Kos Jalan Rangkah Positif Narkoba

narkoba-kos-kosan.

Surabaya, Bhirawa
Ketidakberdayaan pemerintah kota atas potensi keamanan dari kaum urban paska dihapusnya Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) mulai terbukti. Peredaran Narkoba bahkan sudah meresap ke rumah kos yang biasa menjadi tempat tinggal penduduk tak tetap.
Dalam pendataan penduduk nonpermanen oleh Kecamatan Tambaksari dengan menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BNNK Surabaya , Rabu(19/7) , tim menemukan penduduk musiman mengkonsumsi narkoba.
Dari sembilan penghuni indekos di Jalan Rangkah terdapat tiga orang terindikasi positif narkoba usai di tes urin, Rabu (19/7) kemarin. Indekos sendiri merupakan usaha rumah kos kels menengah dengan tariff Rp600 ribu per bulan dengan kamar mandi dalam.
Dari ketiga yang positif narkoba tersebut dengan inisial IH (33) warga asli Pamekasan bekerja sebagai pemandu lagu (LC) di karaoke keluarga kawasan Kapas Krampung. Sedangkan IT (21) dan JD (21) juga berasal dari Pamekasan tersebut masih menganggur. Mereka sama-sama menempati kos yang berada di Jalan Rangkah dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Camat Tambaksari Ridwan Mubarun mengatakan, ketiga orang yang terduga mengonsumsi narkoba tersebut telah dibawa oleh BNNK Surabaya untuk pendalaman lebih lanjut. “Ini di tes urin sampai dua kali dan masih positif,” katanya.
Menurut dia, pendataan penduduk nonpermanen ini akan ditingkatkan mengingat pasca kedapatan penghuni kos yang menggunakan narkoba. Disamping itu, pihaknya juga mengimbau untuk pemilik indekos agar lebih selektif dalam menerima orang baru.
“Pemilik kos harus lebih selektif lagi dalam mengelola kosnya. Mulai siapa orang kos dan tidak sampai kos itu dianggap bebas. Karena kebanyakan yang positif narkoba itu berasal dari kos bebas. harusnya pemilik kos kasih aturan yang ketat,” tegasnya. (geh)

Tags: