Tiga Perda Kabupaten Malang Dibatalkan

H Rendra Kresna

H Rendra Kresna

(Perda SOTK, Pendidikan dan Minerba)
Kab Malang, Bhirawa
Pengumuman Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo terkait dipangkasnya 3.143 Peraturan Daerah (Perda) tidak dipersoalkan Bupati Malang H Rendra Kresna.
“Sama sekali tidak keberatan apabila nanti ada sebagian Perda dihapus. Namun, sebelum dibatalkan secara permanen, saya akan mengajak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Malang untuk membahasnya secara komprehensif. Dan tentunya akan ada perubahan-perubahan pada Perda yang ada sekarang ini,” kata Bupati Malang H Rendra Kresna, Kamis (16/6), kepada wartawan.
Menurutnya, ada tiga Perda Kabupaten Malang yang ikut dibatalkan Presiden Joko Widodo, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah atau biasa disebut Perda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), yang telah diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2012, Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Malang atau Perda Pendidikan. Serta Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Menurut Rendra, paling banyak pasal Perda SOTK yang harus diubah dibanding dua perda lainnya. Salah satunya adalah urusan kelautan dan perikanan, yang akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Begitu juga urusan kehutanan. Sedangkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) akan jadi organ Pemerintah Pusat atau di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Banyaknya perubahan dalam Perda SOTK, lebih baik Perda ini dihapus sekalian dan dibuatkan Perda yang baru,” paparnya.
Dalam Perda Pendidikan, ia melanjutkan, ada perubahan dalam pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Karena sebelumnya, pengelolaan SMA dan SMK ditangani langsung Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang, tapi kemudian akan dialihkan pengelolaannya kePemprov Jatim.
“Untuk Perda Minerba masih akan kita pelajari lagi untuk direvisi disesuaikan dengan ketentuan yang banyak membatasi kewenangan Pemerintah Daerah mengurusi pertambangan Mineral dan Batubara,” terang Rendra.
Karena, masih dia katakan, mayoritas urusan Minerba nanti ditangani Pemerintah Provinsi. Sehingga Perda SOTK yang akan diganti dengan Perda baru, dan perubahan Perda Minerba serta Perda Pendidikan akan dibahas bersama DPRD. Sebab, dalam perubahan Perda, pihaknya harus terlebih dahulu melakukan pembahasan dengan Anggota DPRD.  [cyn]

Tags: