Tiga Perusahaan Jatim Ajukan Keberatan UMK 2015

Karikatur perusahaan bangkrutPemprov Jatim,Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jatim memastikan ada tiga perusahaan padat karya di Kabupaten Mojokerto dan Gresik yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2015.
“Ketiga perusahaan itu merasa tidak mampu membayar karyawannya dengan nilai UMK baru yang sudah ditetapkan. Ketiga perusahaan itu ada di Mojokerto dua perusahaan, satunya di Gresik,” ujar Kadisnakertransduk Jatim, Edy Purwinarto, di Surabaya, Rabu (3/12).
Dia menjelaskan, ketiga perusahaan itu, salah satunya adalah perusahaan produsen sepatu. “Data lengkapnya saya belum dapat laporan, yang pasti perusahaan yang dari Gresik belum lengkap syarat administrasinya dan dikembalikan dulu,” katanya.
Menurut dia, pengajuan penangguhan UMK itu masih akan dibahas oleh dewan pengupahan dan selanjutnya ditindaklanjuti ke lapangan oleh tim dari Disnakertransduk Provinsi Jatim. “Jika perusahaan dipastikan tidak dapat menggaji sesuai UMK, maka akan dibahas secara bipatrit oleh pihak perusahaan dan serikat pekerja. Kedua belah pihak akan bertransaksi tentang nilai upah dan waktu kapan bisa membayar sesuai UMK,” jelasnya.
Sesuai aturan yang berlaku, batas terakhir bagi perusahaan untuk pengajuan besaran nilai UMK 2015 hingga 21 Desember. Syarat mengajukan penangguhan, diantaranya terdapat adanya kesepakatan antara pengusaha dan buruh yang juga disertai beberapa administrasi seperti lampiran bukti neraca yang telah diaudit akuntan publik.
Dikatakan Edi, Disnakertransduk Jatim tidak mengetahui kondisi masing-masing perusahaan. Tetapi, melalui mekanisme penangguhan itu, Pemprov akhirnya bisa mengetahui kondisi perusahaan bersangkutan. “Artinya, UMK 2015 yang telah ditetapkan itu hanya diperuntukkan perusahaan yang mampu. Salah satunya parameter tersebut adalah neraca dari akuntan publik,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pembatasan waktu untuk mengajukan penangguhan memang perlu dilakukan. Sebab Disnakertransduk juga membutuhkan waktu cukup lama untuk memproses penangguhan tersebut. Selain mengecek syarat administrasi, tim Disnakertransduk terjun ke lapangan sehingga diharapkan sebelum 1 Januari semua permasalahan sudah selesai.
Untuk itulah, Pemprov Jatim melalui Disnakertransduk Jatim mengharapkan seluruh perusahaan memanfaatkan kesempatan dengan baik untuk segera melengkapi persyaratan yang ditetapkan. Jika tidak, para pengusaha wajib membayar upah buruh sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 72 Tahun 2014.
Pada 20 November, Gubernur Jatim Soekarwo menetapkan UMK Jatim 2015. Sesuai lampiran Pergub Jatim No.72 tahun 2014 tentang besaran nilai UMK 2015, lima daerah kawasan industri ring I Jatim meliputi Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, dan Gresik rata-rata nilai UMK-nya Rp 2,7 juta per bulan. Sementara nilai UMK 2015 terendah Jatim ada di empat daerah yakni Kabupaten Magetan, Trenggalek, Pacitan dan Ponorogo, masing-masing sebesar Rp 1.150.000 per bulan. Rata-rata kenaikan nilai UMK 2015 yang ditetapkan sekitar 23 persen dari tahun sebelumnya. Sebagai informasi, lanjut Edi, setidaknya pada tahun sebelumnya sebanyak 52 perusahaan mengajukan penangguhan untuk UMK 2014. Akan tetapi, pemprov Jatim hanya menyetujui 47 perusahaan. Sebab, ada beberapa perusahaan yang mengajukan ganda (dobel). [rac]

Tags: