Tiga Pilar Desa di Jombang Dibekali Pengetahuan Cukai dan Rokok Ilegal

Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Di Bidang Cukai DBHCHT Tahun 2021 di Ball Room Hotel Yusro Jombang yang dibuka oleh Bupati Mundjidah Wahab, Kamis (30/09). [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Unsur Tiga Pilar Desa yakni kepala desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di beberapa Kecamatan di Kabupaten Jombang seperti Kecamatan Kabuh, Ploso, dan Plandaan dibekali pengetahuan tentang cukai serta rokok ilegal.

Pemberian pengetahuan tentang cukai maupun rokok ilegal tersebut dikemas dalam acara Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021 yang dilaksanakan di Ball Room Hotel Yusro Jombang, Kamis (30/09). Sosialisasi ini dibuka oleh Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab dan dihadiri oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Sunaryo dan sejumlah Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Bupati Mundjidah Wahab mengatakan, elemen dari Tiga Pilar yang berasal dari TNI, Polri serta Pemerintah mengikuti sosialisasi kali ini. “Mulai dari kepala desa, camat, Danramil, Kapolsek, selanjutnya diteruskan kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas. Saya harapkan semua mengikuti hingga selesai. Jadi kalau semua aparatnya sudah paham peraturan perundang-undangan terkait dengan cukai, maka semuanya akan terlaksana dengan baik,” beber Bupati Jombang.

Terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dalam menyalurkan DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jombang, Bupati Mundjidah Wahab menyampaikan, setiap tahun dsalurkan demi kemaslahatan masyarakat.[rif]

Tags: