Tiga Point Pengendalian Kegiatan Menuju New Normal di Kota Kediri

Kota Kediri, Bhirawa
Wali Kota Kediri Abdullah Abubakar menjelaskan tiga poin penting dalam pengendalian untuk menuju new normal di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini. Hal ini diungkapkan ketika Abdullah Abubakar menjadi narasumber webinar bersama seratus mahasiswa IAIN Kediri di Command Center,
“Perwali ini sudah kita buat sebelum adanya new normal yaitu Perwali Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan Dalam Rangka Percepatan penanganan Corona Virus Disease Tahun 2019.” kata Wali Kota.
Mengapa perlu diatur, karena Covid-19 ini merupakan bencana non alam sehingga wajib dilakukan penanggulangan agar tidak terjadi penyebaran yang makin luas dan peningkatan jumlah kasus.
“Untuk melindungi masyarakat terhadap Covid-19, kita perlu mengendalikan terhadap tempat kegiatan dan tempat perekonomian yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kita hanya membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang untuk menekan covid-19,” terangnya.
Selanjutnya Wali Kota Kediri juga menjabarkan bentuk pengendalian kegiatan yang dilakukan Pemeritah Kota Kediri diantaranya, , pertama, pengelola bioskop, game store , bilyard, diskotik, bar, karaoke, panti pijat serta tempat hiburan sejenis dan tempat wisata wajib menutup sementara usaha selama pemberlakuan Status Tanggap Darurat Covid-19.
Kedua, Pedagang kaki lima dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa RTH wajib menerapkan pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli, mengatur jarak aman paling sedikit 1 sampai 2 meter, memenuhi ketentuan lokasi dan waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dan ketiga, seluruh tempat perdagangan baik pasar tradisional, toko, toko modern, pusat perbelanjaan, rumah makan, restoran, cafe, wajib menjalankan protokol kesehatan yaitu melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha, pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli, menyediakan tempat cuci tangan, membatasi jumlah pengunjung sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah dalam keadaan normal, mengatur jarak aman, mengutamakan pemesanan secara daring serta membatasi jam operasional kegiatan usaha sampai jam 22.00 WIB,” terangnya
Lebih lanjut, Nenurutnya disini, Satpol PP bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI akan melakukan pengawasan dengan melakukan patroli dan monitoring. Bagi tempat usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi penutupan usahanya secara bertahap yaitu satu hari, tiga hari apabila melanggar kembali hingga pencabutan izin usaha.

” Bagi PKL dan sektor informal apabila melanggar akan dibubarkan kegiatannya. Sedangkan bagi pengelola pasar tradisional yang melanggar akan dikenakan sanksi penerbitan surat pembinaan dan selanjutnya dilakukan pembinaan,” jelasnya
Untuk menghadapi new normal nanti, Pemerintah Kota Kediri sudah menyiapkan Pelayanan Perizinan Online pada website beralamatkswi.kedirikota.go.id, Pelayanan Dispendukcapil Online dengan Aplikasi sakti berbasis android, Pelayanan Surat Keterangan Online (e-suket) pada esuket.kedirikota.go.id, hingga Musrenbang Online .
Untuk perdagangan, beberapa langkah juga sudah disiapkan secara daring seperti Pasar Online Belanja Instan dari Rumah (Bi Imah), bermitra dengan Bukalapak dan promosi produk UMKM pada story akun Instagram Walikota Kediri. Untuk metode pembayaran akan dilakukan dengan QRIS, E-Money dan _Cashless_ untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19. [van]

Tags: