Tiga Propemperda Batu Tak Lolos Penjaringan Pemprov

Dalam penyusunan Propemperda arus ada sinergitas antar SKPD sehingga tidak ada peraturan yang saling tumpang tindih.

Kota Batu, Bhirawa
Sebanyak 21 Program Rancangan Peraturan Daerah (Prompemperda) 2021 Kota Batu telah dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Jatim. Hasilnya, ada tiga Propemperda yang tidak lolos dalam konsultasi tersebut sehingga hanya 18 Propemperda yang akan berlanjut ke tahapan berikutnya.
Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman mengatakan bahwa tiga propemperda yang dicoret adalah raperda usulan DPRD Kota Batu. Yaitu, Raperda Sumber Mata Air, Raperda Tanah Makam, dan Raperda Sistem Online Pajak Daerah. “Dari konsultasi kemarin yang acc Biro Hukum Pemprov Jatim ada 18. Dua Raperda Sumber Mata Air dan Raperda Tanah Makam dicoret karena kewenangan Provinsi Jatim. Sedang yang pajak online sudah ada di Perda Pajak Daerah,” ujar Nurrochman, Minggu (22/11).
Politisi PKB ini mengatakan bahwa ada 18 Raperda yang disetujui dan akan dilanjutkan dalam tahap berikutnya. Pihaknya optimis raperda tersebut bisa diselesaikan seluruhnya menjadi produk hukum. Karena menurutnya 18 Raperda sangat rasional bisa diselesaikan dalam watu dalam satu tahun.
Nurrochman juga menjelaskan dari 18 Raperda Kota Batu di tahun 2021 ini, ada tujuh Raperda yang merupakan inisiatif DPRD. Yaitu, Raperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Penaggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkoba. Selain itu Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Kemudian Raperda Penataan PKL, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penaggulangan Bencana, Raperda Retribusi KIR, Raperda Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta Raperda Sistem online pajak Daerah.
Sementara 11 Raperda yang lain merupakan inisiatif dari Eksekutif. Meliputi, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, Raperda Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
Selain itu Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Batu Tahun 2017-2022.
Kemudian ada juga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Raperda Retribusi Penjualan Produksi Usaha Perikanan Daerah, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota, Raperda Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Kemudian disusul dengan Raperda Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Raperda Anggaran dan Pendapatan Belanja Dearah Tahun 2022, dan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah.
Nurrocman menambahkan, adanya 18 Propemperda yang telah lolos dari konsultasi ke Pemprov telah disampaikan dan juga ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Batu. Dan Sidang Penetapan Propemperda Kota Batu tahun 2021 digelar secara virtual pada Jumat (20/11) kemarin.
Dalam sambutannya, Wali Kota Batu Dra Dewanti Rumpoko SH MSi mengatakan bahwa penyusunan Propemperda untuk kemudian dijadikan Perda memiliki peran sangat strategis dalam mewujudkan pembangunan hukum di daerah. Dengan adanya Perda diharap setiap program mampu berjalan selaras dengan sistem hukum nasional dan rencana pembangunan jangka menengah daerah
“Proses penyusunan Propemperda harus ada keselarasan materi antara perencanaan pembangunan daerah serta keselarasan dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu harus ada sinergitas antar SKPD sehingga tidak ada peraturan yang saling tumpang tindih,”ujar Dewanti. [nas]

Tags: