Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto Diajukan ke Pemprov Jatim

Deny Novianto Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto. [kariyadi/bhirawa].

Kota Mojokerto, Bhirawa
DPRD Kota Mojokerto diawal periode ini, langsung mengerjakan pembahasan Rancangan Peraturan Faerash (Raperra) inisiiatif.
Sebanyak tiga rancangan ranperda inisiatif DPRD yang dibahas bersama eksekutif agaknya berjalan mulus. Agenda pembahasan bersama telah menuntaskan ketiga raperda itu untuk diusulkan ke Pemprov Jatim.
’’Ketiganya sudah disepakati untuk diajukan ke Provinsi,’’ ungkap Deny Novianto, Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto.
Politisi partai Demokrat ini mengatakan, ketiga raperda inisiatif sudah melewati pembahasan bersama eksekutif. Yang mana dilakukan tim asistensi yang terdiri dari OPD terkait dan instansi vertikal yang terkait.
Ketiga raperda itu disepakati untuk diajukan ke Pemprov Jatim. Tahapan itu ditempuh setelah pembahasan selema tiga hari terlampaui. Dan, kesepakatan untuk pengajuan ke Provinsi pun dilalui. ’’Ketiga raperda itu tidak ada yang dipending atau dibatalkan karena ketiganya diperlukan dan dibutuhkan bagi Pemkot dan masyarakat Kota Mojokerto,’’ sambung dia.
Tahapan itu, lanjut Deny, wajib dilalui bagi raperda yang baru saja diusulkan atau bersifat inisiatif baru. Sehingga, meski telah dibahas bersama namun belum dapat diambil keputusan penetapan raperda di tingkat kota. ’’Jadi wajib meminta persetujuan Provinsi dulu. Kalau sudah, baru penandatanganan persetujuan DPRD –Pemkot lewat rapat paripurna,’’ lanjut dia.
Ketiga raperda inisiatif itu adalah raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, raperda tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan prekusor narkotika, serta raperda tentang pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
Raperda tersebut merupakan raperda inisiatif DPRD yang sudah masuk Program Pembentukan Perda tahun 2019. Sehingga, wajib dilakukan pembahasan dan pengambilan keputusan terhadapnya. Tiga aspek yang dimuat dalam raperda itu wajib memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Sebelum dimasukkan dalam pembahasan bersama Pemkot, tiga tema raperda itu dibuatkan naskah akademik. Juga, mengkoordinasikannya dengan Biro Hukum Pemprov Jatim, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, serta instansi vertikal lainnya.
Selain ketiga raperda inisiatif itu, sedianya masih terdapat beberapa raperda pula yang wajib dituntaskan tahun ini. Itu adalah raperda dari usulan eksekutif. Diantaranya, raperda tentang perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK), dan raperda tentang rencana induk pariwisata daerah (riparda). [kar]

Tags: