Tiga RPH Kabupaten Bojonegoro Gratiskan Penyembelihan Hewan Kurban

RPH di Bojonegoro siap menjalankan penyembelihan sapi kurban tanpa dipungut biaya.

Bojonegoro, Bhirawa
Dalam rangka merayakan Hari Raya Iduladha 1442 Hijriyah sejumlah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kabupaten Bojonegoro akan memberikan pelayanan gratis untuk penyembelihan hewan kurban.

Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) RPH, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro, drh. Yuyun Ariani Dahlan mengatakan, Tiga RPH tersebut berada RPH Padangan, RPH Bojonegoro, dan RPH Baureno, dimana pelayanan pemotongan hewan kurban secara gratis. “Ada tiga lokasi RPH yang memberikan layanan tersebut yaitu RPH Padangan, RPH Bojonegoro, dan RPH Baureno. Dan pelayanan pemotongan secara gratis selama tiga hari ,” ungkap Yuyun, kemarin (20/7).

Dalam pemotongan hewan kurban tersebut, kata Yuyun Ariani, ada tujuh ekor sapi kurban yang telah dipastikan untuk disembelih sesuai permintaan pemilik di RPH Padangan pada hari ini, Selasa 20 Juli 2021, atau tepat pada Hari Raya Idul Adha1442 H. Kemudian sebanyak dua ekor sapi kurban dijadwalkan disembelih pada hari yang sama di RPH Bojonegoro. ” Disusul besoknya pada Rabu (21/7) tiga ekor juga akan disembelih di RPH Bojonegoro,” ujarnya.

Pelaksanaannya, pemilik yang ingin memotong hewan kurban melalui RPH, kata Yuyun, bisa menghubungi petugas langsung di masing-masing RPH. Sedangkan sapi didatangkan pada H-1 pemotongan. “Misalkan, untuk sapi yang akan dipotong pada tanggal 20, maka pada tanggal 19 sapi bisa didatangkan sore atau malam hari untuk dlakukan pemeriksaan antemortem. Hal itu diperlukan agar diketahui kelayakan pada hewan kurban,” katanya.

Dijelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan antemortem, atas izin pengurban, juru sembelih halal baru melaksanakan penyembelihan hewan kurban. Tetapi pengerjaan pembagian daging dilakukan oleh pengurban sendiri. Pihak RPH hanya menyediakan tempat dan pemeriksaan antemortem dan postmortem. “Kami siap melayani penyembelihan sapi kurban di RPH tanpa biaya, alias gratis,” tandasnya.

Namuun, berbeda dengan penyembelihan sapi kurban, sapi non kurban dikenai tarif retribusi. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2020 yang mengatur jasa retribusi RPH. Dalam Perda itu disebutkan besaran tarif retribusi RPH. “Dalam Pasal 9 diatur, besaran tarif RPH untuk Sapi, Kerbau, Kuda (Betina tidak produktif) dikenai Rp. 65.000 per ekor. Untuk sapi kurban, tidak dikenakan tarif restribusi,” ujarnya.[bas]

Tags: