Tiga Saksi Mengaku Tak Tahu PT GBP Menang Kasasi Perdata

Saksi Irianto saat diminta keterangan dalam perkara Pasar Turi, Senin (1/10) di PN Surabaya. [Abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang perkara Pasar Turi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beragendakan keterangan saksi, Senin (1/10). Pada persidangan, tiga saksi mengaku tidak mengerti saat ditanya soal adanya putusan kasasi gugatan perdata PT Gala Bumi Perkasa (GBP) melawan PT Graha Nandi Sampoerna (GNS).
Sesuai dalam putusan kasasi gugatan perdata tersebut, Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) milik Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei dinyatakan kalah dan diwajibkan membayar denda Rp 10 miliar ke PT GBP. Adapun tiga saksi yang diperiksa diantaranya, Irianto (Direktur PT GNS), Widjijono Nurhadi (pemagang saham PT GNS), dan Tee Teguh Kinarto (Komisaris Utama PT GNS). Ketiganya menjalani pemeriksaan secara terpisah, dimana Irianto diperiksa terlebih dahulu.
Dalam keterangannya, Irianto mengaku diangkat sebagai Direktur PT GNS pada Agustus 2015. Meski tidak mengetahui secara langsung awal mula kerjasama pembangunan Pasar Turi, Irianto akhirnya mengetahui hal itu dari notulen kesepakatan. “Notulen kesepakatan itu dibuat sebelum saya menjabat sebagai Direktur PT GNS. Intinya saat itu PT GBP butuh dana sekitar Rp 60 miliar untuk pembangunan Pasar Turi,” katanya di PN Surabaya, Senin (1/10).
Namun Irianto langsung berkelit saat ditanya perihal gugatan perdata antara PT GBP melawan PT GNS. Dirinya mengaku mengetahui gugatan perdata tersebut, hanya saja tidak mengetahui detail gugatan tersebut. “Saya tahu gugatanya, hasilnya sampai sekarang tidak tau,” ucapnya.
Irianto menambahkan, notulen kesepakatan yang diberikan kepada penyidik untuk dijadikan barang bukti hanya berupa fotocopy. “Yang asli tidak ada, hanya fotocopy. Saya hanya menyerahkan ke polisi berupa fotocopy. Notulen yang asli saya tidak punya,” kilah Irianto.
Menurut Irianto, di tingkat PN Surabaya gugatan perdata tersebut dimenangkan oleh PT GNS. Namun untuk putusan banding dan kasasi yang akhirnya dimenangkan oleh PT GBP, Irianto mengaku tidak tahu. “Putusan kasasi saya tidak tahu, putusan banding saya juga tidak tahu,” katanya.
Saksi kedua yang diperiksa yaitu Widjijono Nurhadi. Keterangan yang disampaikan Widjijono tak jauh seperti keterangan yang disampaikan oleh Irianto. Saat dicecar oleh kuasa hukum Henry soal gugatan perdata, Widjijono juga mengaku tidak mengetahui secara detail. “Kalau soal itu saya tidak mengetahui detailnya,” terangnya.
Sementara itu, Tee Teguh Kinarto menjadi saksi ketiga yang diperiksa. Kepada majelis hakim, Teguh malah menyebut dirinya tidak mengetahui gugatan perdata antara PT GBP dan PT GNS terkait pembangunan Pasar Turi. “Apakah saudara saksi pernah memberikan salinan putusan PN Surabaya tentang gugatan perdata (PT GBP melawan PT GNS) ke penyidik?” tanya Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry kepada Teguh.
Atas pertanyaan tersebut, Teguh mengaku tidak mengetahuinya. Menurutnya,terkait kasus ini telah diserahkan semua ke pengacaranya. “Tidak tahu, semua saya serahkan ke pengacara. Saya hanya serahkan saja,” kata Teguh menjawab pertanyaan Agus.
Usai sidang, Agus Dwi Warsono menjelaskan, ketiga saksi yang diperiksa selalu berkelit saat ditanya perihal gugatan perdata yang akhirnya dimenangkan oleh PT GBP. “Mereka seolah-olah tidak ingat dan tidak tahu. Padahal faktanya yang menyerahkan putusan perdata yaitu Pak Teguh,” paparnya.
Atas sikap ketiga saksi tersebut, Agus berharap majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana bisa bersikap profesional dalam pemimpin sidang. “Kami berharap majelis hakim objektif, jernih dengan berbagai keterangan saksi. Yang pada prinsipnya notulen kesepakatan itu sudah diuji (di gugatan perdata),” pungkas Agus. [bed]

Tags: