Tiga Saksi Sudutkan WNA Narkoba di PN Surabaya

7-Tiga saksi dari dua anggota Direskoba Polda Jatim dan pegawai Kantor Pos Tandes sudutkan terdakwa narkoba Lisa, Selasa (6,1). AbednegoPN Surabaya, Bhirawa
Setelah eksepsinya ditolak oleh Majelis Hakim Manungku pada sidang Selasa (30/12) lalu. Persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Zeng Qiuyun alias Lisa (37), WNA Tiongkok kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda saksi BAP.
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang sari, Selasa (6/1), JPU Djoko Susanto dari Kejati Jatim, menghadirkan tiga orang saksi yakni Didit Eko Wahyudi, Junaedi, (anggota Direskoba Polda Jatim ) dan Muslan pegawai Kantor Pos Tandes bagian pengantar surat dan paket.
Secara bergantian, ke tiga saksi ini diperiksa oleh Ketua Majelis Hakim Manungku. Diawali dengan kesaksian Didit Eko Wahyudi, kemudian dilanjutkan saksi Muslan dan terakhir kesaksian dari Junaedi. Dalam keterangannya, ke tiga saksi yang dihadirkan JPU Djoko terlihat menyudutkan posisi terdakwa Lisa yang jelas-jelas sebagai penerima paket berisi 28 butir ineks dan 4 gram methamphetamine dari Inggris.
Saksi Didit, dalam keterngannya mengatakan, dirinya menerima perintah dari pimpinan untuk melakukan control delivery atas paket yang dicurigai oleh petugas Bea dan Cukai Juanda berisi narkotika. Dengan menyamar sebagai petugas Kantor Pos Tandes, dirinya mengantar paket milik terdakwa Lisa ke alamat yang berada di Jl Darmo permai II room 201.
Namun ternyata, Lisa telah pindah tempat tinggal di Jl Kupang Raya No 125 Surabaya. Informasi kediaman Lisa tersebut diperoleh dari tukang kebun yang bernama Yanto. Paket pun diantarkannya bersama saksi Muslan ke kediaman Lisa yang baru.
“Usai mendapatkan alamat baru, kami berdua mengirimkan paket milik Lisa di alamat barunya. Tanpa pertanyaan, Ia (Lisa) menerima paket itu tanpa bertanya asal paket kiriman tersebut,” terang Didit dalam kesaksiannya didepan Majelis Hakim, Selasa (6/1).
Sementara saksi Muslan juga menerangkan hal yang sama. Saat diantarkannya paket itu, Lisa menerima paketan tersebut tanpa menanyakan asal muasal paket ini. “Paket saya kirmkan ke penerima, yakni Lisa,” ungkapnya.
Lanjut Muslan, saat mengirmkan paketan itu, Lisa menghubungi temannya yang bisa berbahasa Indonesia dan mengakui paket itu untuknya. Setelah itu, kami sesuaikan dengan indentitas ditulisan amplop dengan paspor milik Lisa. “Tanpa banyak komunikasi, paket itu langsung dibawa dia dengan tanda bukti resmi penerima barang yang ditanda tanganinya,” urainya.
Sementara Junaedi selaku saksi penangkap menambahkan, Lisa ditangkap lima menit setelah paket tersebut diterima. Saat itu posisnya bersama dengan dua anggota bea cukai telah melakukan under cover buy. “Posisi saya tak jauh dari saksi Didit dan Muslan,  Lisa kami tangkap lima menit kemudian dan kami bawa ke kantor,” tegas Junaedi.
Perjalanan persidangan kasus ini masih panjang, hakim Manungku menunda persidangan ini dalam waktu satu pekan dengan agenda masih seputar kesaksian BAP. “Sidangnya ditunda satu minggu dan meminta Jaksa untuk menghadirkan saksi lainnya,” terang hakim Manungku sambik mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan ini.
Usai persidangan, Cendy D Wenas selaku tim Kuasa Hukum terdakwa Lisa dari Kantor Hukum Oegroseno and Partners tetap meragukan keterangan ketiga saksi yang dihadirkan JPU. Menurutnya, ada kejanggalan dan keterangan yang tidak sama diberikan ketiga saksi. Hal itu tidak sesuai dengan keterangannya dengan BAP.
“seperti pembukaan barang bukti, asal barang, kiriman paket yang dikirimkan ulang oleh Bea Cukai ke Kantor Pos, kemudian saat ditangkap paket itu dibuka didalam mobil bukan di TKP,” ungkap Cendy. [bed]

Keterangan Foto : Tiga-saksi-dari-dua-anggota-Direskoba-Polda-Jatim-dan-pegawai-Kantor-Pos-Tandes-sudutkan-terdakwa-narkoba-Lisa-Selasa-61. [abednego/bhirawa].

Tags: