Tiga Saksi terkait Gelora Pantjasila Kembalikan Aset

Kajati Jatim Maruli Hutagalung menjelaskan perkembangan penyidikan aset Gelora Pantjasila usai peletakan batu pertama rumdin Kajati, Selasa (3/4).[abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Gedung Gelora Pantjasila menemukan titik terang. Tiga saksi dalam kasus ini sudah mengembalikan aset Pemkot Surabaya yang berada di Jl Indragiri.
“Bu Wali (Tri Rismaharini) mengatakan aset itu (Gelora Pantjasila) sudah dikembalikan oleh tiga orang saksi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung usai peletakan batu pertama rumah dinas Kajati Jatim, Selasa (3/4).
Adapun tiga saksi dalam kasus ini adalah Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell. Maruli menjelaskan, dalam penanganan kasus korupsi pihaknya mengutamakan kepada penyelamatan kerugian uang negara. Sedangkan dari kasus dugaan penyalahgunaan aset Gelora Pantjasila ini kerugian negara sekitar Rp 184 miliar.
“Saya tidak mengatakan kalau perkara ini dihentikan. Tapi pengembalian kerugian negara itu menjadi pertimbangan,” jelasnya.
Ditanya terkait belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini, Maruli mengaku penanganan kasus ini masih sebatas Dik (penyidikan) umum dan belum ada penetapan tersangkanya.
Hal itu, lanjut Maruli, terkendala karena para saksi banyak yang sudah meninggal dunia dan banyak yang sudah tua serta berpindah-pindah alamat.
“Masih penyidikan umum dan belum ada tersangkanya. Kendalanya yakni saksi dalam kasus ini banyak yang sudah meninggal dan tua,” ucapnya.
Maruli menambahkan, tim yang menangani kasus ini sebenarnya ragu untuk menaikkan ke penyidikan. Selain alasan yayasan Gelora Pantjasila sudah lama, penyidik menilai kasus ini sudah kadaluwarsa. Namun pihaknya tetap berupaya mengungkap dugaan penyalahgunaan aset milik Pemkot Surabaya tersebut.
“Tidak ada yang namanya kadaluwarsa meski sudah 14 tahun. Saya perintahkan penyidik untuk menaikkan pengusutan kasus ini ke penyidikan dan melakukan pencekalan terhadap tiga orang saksi,” tegasnya.
Sementara itu, Hari selaku Ketua Tim Penyidikan kasus Gelora Pantjasila mengakui kendala dalam hal permintaan keterangan para saksi-saksi. Sedangkan saksi-saksi yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan aset milik Pemkot Surabaya ini beberapa ada yang sudah meninggal, dan masih dicari keberadaan saksi lainnya karena berpindah tempat.
“Kami masih coba mencari saksi-saksi lainnya. Sebab keterangan dari saksi inilah yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian dalam pengumpulan alat bukti oleh penyidik. Sehingga mendukung pembuktian untuk penetapan tersangkanya. Sampai sekarang sudah ada 25 saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini,” pungkasnya. [bed]

Tags: