Tiga SKPD Kota Malang Jadi Pilot Project Layanan Bebas Korupsi

layanan bebas korupsiKota Malang, Bhirawa
Kota Batu ingin mewujudkan pelanan prima tanpa korupsi.  Tiga Satuan   Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Malang jadi pilot project pelayanan  publik zona integritas bebas korupsi.
Tiga SKPD tersebut adalah Dinas Pendapatan,  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  serta Kecamatan Klojen. Ketiganya langsung mendapat pengawasan dari tim Pemkot Malang yang dipandegani Inspektorat.
Wali Kota Malang Muhammad Anton mengatakan  penunjukan tiga SKPD tersebut agar pelayanan yang baik pada masyarakat dan bebas praktik korupsi bisa ditularkan pada SKPD lain di lingkungan Pemkot Malang. Ke depannya semua SKPD harus menjadi zona anti korupsi.
Secara khusus, untuk mengimplementasikan program pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih ini, Pemkot Malang bekerjasama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Universitas Brawijaya dan Ombudsman RI.
Tiga SKPD tersebut, sambungnya dinilai telah menjalankan fungsinya dengan baik,   Dipenda telah memiliki sejumlah inovasi pelayanan yang baik pada masyarakat termasuk menggandeng aparat penegak hukum dalam melakukan penarikan pajak.
Sedangkan Dispendukcapil dipilih karena banyak berhubungan dengan layanan masyarakat. Termasuk adanya pelayanan KTP elektronik yang saat ini sudah berjalan dengan tuntas. Demikian halnya dengan Kecamatan Klojen. “Semoga saja penunjukan pilot project ini bisa jadi shock therapy bagi SKPD untuk memperbaiki pelayanannya,” tandas wali kota yang kerap disapa Abah Anton itu.
Sementara itu, proses pilot project pelayanan bebas korupsi itu, pengawasannya melibatkan  Ombudsmen  RI dan Kementerian Aparatur Negara (Kemenpan) dan Reformasi Birokrasi (RB). Pemantauan tersebut merupakan bentuk implementasi pencanangan Kota Malang sebagai zona bebas korupsi.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan PAN RB Didit Noordiatmoko  mengutarakan  dalam kurun waktu enam bulan ke depan pihaknya akan melakukan pemantauan  tiga SKPD tersebut dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
Selain pemantauan, Kemenpan juga akan melakukan survei dengan turun langsung ke masyarakat untuk mengetahui kualitas pelayanan. Survei ini untuk mengetahui persepsi layanan dan persepsi apakah pelayanan tersebut ada unsur korupsinya atau tidak.      Apabila  dalam hasil survei ternyata pelayanan publik di Kota Malang masih koruptif, status pencanangan dan pilot project ini bisa dicabut.
Di tempat yang sama Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Jawa Timur  Agus Widiarta mengungkapkan pihaknya akan melakukan pengawasan pada instansi yang bersangkutan tanpa pemberitahuan alias investigasi.
Dari hasil investigasi yang dilakukan nanti, pihaknya  akan melakukan evaluasi dengan Menpan dan KPK. Dia  berharap  pelayanan publik di Kota Malang sudah bebas dari praktik korupsi dan KKN. [mut]

Tags: