Tiga Tersangka Korupsi DAK Dijebloskan Tahanan

Dana Alokasi KhususProbolinggo, Bhirawa
Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi penyaluran dan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk rehab dan pengadaan meubelair pada Dinas Pendidikan Kota Probolinggo tahun anggaran 2009-2010.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Probolinggo berinsial MS (Maksum Subani), Direktur CV. Widya Karya Consultan berinsial HP (Hari Purwanto), dan Direktur CV. Pandan Landung Consultant berinsial DS (Didik Supriyanto).
Penahanan untuk 20 hari mulai dari 7-26 April 2015. Penyidik menahan ketiganya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T. Spontana.
Penahanan dilakukan sebagaimana surat perintah penahanan nomor: Print-41/F.2/Fd.1/04/2015 untuk tersangka HP, surat nomor: Print-42/F.2/Fd.1/04/2015 untuk tersangka MS (Maksum Subani), dan surat nomor: Print-43/F.2/Fd.1/04/2015 untuk tersangka DS. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Bundar.
Ketiga Tersangka hadir memenuhi pemanggilan penyidik sekitar pukul 10.00. Terhadap tersangka MS, penyidik mendalami kronologi pelaksanaan DAK untuk SD Negeri di Probolinggo mengingat kedudukan tersangka selaku Kepala Dinas Pendidikan, serta ada tidaknya pemotongan dana tersebut.
Adapun terhadap HP dan DS, penyidik mendalami kronologi dari diikutsertakannya kedua perusahaan tersangka sebagai perusahaan yang melakukan perencanaan dan pengawasan dalam kegiatan DAK tersebut padahal kegiatannya adalah swakelola. [wap]

Tags: