Tiket Murah Pesawat Dihapus, KAI Siap Tampung Migrasi Penumpang

Suasana terminal kedatangan domestik di Bandara Juanda, Kamis (8/1). Pemerintah telah menghapus tiket murah pesawat, dampak kebijakan ini  akan terjadi migrasi penumpang pesawat ke moda transportasi lain, di antaranya kereta api.

Suasana terminal kedatangan domestik di Bandara Juanda, Kamis (8/1). Pemerintah telah menghapus tiket murah pesawat, dampak kebijakan ini akan terjadi migrasi penumpang pesawat ke moda transportasi lain, di antaranya kereta api.

Jakarta, Bhirawa
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan kebijakan baru mengenai penetapan tarif batas bawah 40 persen dari tarif batas atas. Di mana, kebijakan tersebut tertuang dalam Permen Nomor PM 91 Tahun 2014. Dengan kebijakan ini maskapai domestik tidak ada yang menjual tiket di bawah Rp 500 ribu alias tidak ada lagi penerbangan murah atau Low Cost Carrier (LCC).
Direktur Angkutan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Mohammad Alwi mengatakan, implementasi penetapan kebijakan baru ini sudah berlaku usai mendapatkan tanda tangan dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. “Implementasi berlaku sejak ditandatangani, ditandatanganinya pada 30 Desember 2014. Dengan kebijakan itu, tidak ada lagi maskapai domestik yang jual tiket di bawah Rp 500 ribu,” kata Alwi, Kamis (8/1).
Alwi mencontohkan, untuk penerbangan dari Jakarta menuju Surabaya menggunakan pesawat Boeing 737-800 dengan penerbangan sekitar satu jam ditaksir tarif batas atasnya sekitar Rp 1,6 juta. Jika dihitung dengan kebijakan baru ini, sambung Alwi, maka 40 persen tarif batas bawah dari tarif batas atas rute penerbangan tersebut sekitar  Rp 600 ribu.
“Mau kasih sanksi bagaimana, normalnya itu memang sudah di atas Rp 500 ribu. Saya mau ke Surabaya saja sudah Rp 700 ribu. Tidak ada yang di bawah Rp 500 ribu,” ujarnya.
Alwi menyebutkan, beberapa hari yang lalu telah melakukan sosialisasi ke seluruh maskapai domestik mengenai penerapan kebijakan yang baru ini. “Sejak 3 hari lalu saya sudah sosialisasi ke maskapai berjadwal dan tak berjadwal. Nanti dari para maskapai menyesuaikan.” Tambahnya.
Alwi mengungkapkan bahwa kebijakan baru tersebut sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem keselamatan pada setiap penerbangan di domestik. “Perubahan itu tidak ada hubungannya dengan kejadian AirAsia kemarin,” elaknya.
Alwi mengatakan perubahan peraturan menteri mengenai penetapan tarif penjualan tiket sebesar 40 persen dari batas bawah tidak berlaku di penerbangan internasional. “Karena kalau internasional itu mengenai tarif ada peraturannya dari IATA,” katanya.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid mengatakan saat ini pemerintah tinggal menunggu tanda tangan Menkumham unutk menghapus tiket murah pesawat.  “Ke depan nggak ada lagi tawaran tiket murah seperti Rp 500.000. Batas bawah ditetapkan 40%,” ujar Hadi.
Sementara itu Wakil Ketua Ko?misi V DPR RI Yudi Widiana mengkritik kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub) yang menghapuskan penerbangan murah atau Low Cost Carrier (LCC).  Pasalnya, standar keselamatan dan keamanan penerbangan harus dipenuhi oleh semua maskapai yang melakukan operasi di Indonesia, termasuk LCC. Tanpa itu, izin sebagai operator angkutan udara tidak bisa didapat.
“Untuk bisa mendapatkan izin operasional sebagai angkutan udara niaga terjadwal, maskapai harus memenuhi berbagai persyaratan tentang keselamatan dan keamanan terbang, termasuk membuat manajemen keselamatan penerbangan. Mereka juga harus patuh pada semua aturan yang berlaku. Tanpa itu, mereka tidak bisa dapat izin. Jika sudah dapat izin operasional, otomatis persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan itu sudah dipenuhi. Jadi, jangan benturkan LCC dengan keselamatan penerbangan,” tutur Yudi melalui pesan singkat, Kamis (8/1)
Menurut Yudi, berdasarkan pasal 126-127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pengaturan tarif oleh pemerintah hanya untuk tarif ekonomi dan non ekonomi. Untuk tarif ekonomi, pemerintah menetapkan batas atas tarif yang dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan. Sementara untuk batas bawah, tidak diatur dalam Undang-Undang (UU).
Guna meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan, langkah yang diambil pemerintah seharusnya membenahi berbagai persoalan yang sebenarnya berawal dari ketidaktegasan regulator, termasuk memperketat pengawasan dan pengendalian penerbangan.
“Program keselamatan penerbangan sudah ada. Sistem manajemen keselamatan dan SOP (Standard Operating Procedure) penerbangan di setiap maskapai juga sudah ada. Sekarang tinggal bagaimana aturan itu dilaksanakan dengan baik. Itulah tugas yang mendesak dilakukan Kemenhub. Bukan menghapus LCC nya. Tarif murah itu juga membantu konsumen dan juga hak maskapai. Yang tidak boleh adalah menetapkan tarif di atas batas atas,” kata Politisi PKS itu.
Di sisi lain, kata Yudi, perbedaan LCC dengan maskapai yang memberlakukan full service hanya pada snack, fasilitas terminal di bandara, dan fasilitas di pesawat. Umumnya, LCC tidak memberikan snack dan fasilitas lain selama perjalanan dan fasilitas terminal yang kurang nyaman. Sementara untuk maskapai yang memberikan full service seperti Garuda Indonesia, umumnya memberikan layanan yang lebih prima untuk kenyamanan penumpang, baik di terminal maupun di pesawat.
Sementara itu PT Kereta Api Indonesia (KAI) siap menjadi pilihan alternatif moda transportasi jika terjadi migrasi penumpang pesawat udara, menyusul rencana pemerintah menghapus tiket murah pesawat.
Manajer Hubungan Masyarakat PT KAI Daops 6 Jogjakarta Bambang S Prayitno mengatakan siap menampung limpahan calon penumpang pesawat kalau tidak lagi mampu membayar tiket dengan harga mahal. “Tentu kami siap untuk menampung limpahan penumpang pesawat yang kini berpikir menggunakan kereta api yang harga tiketnya lebih murah, tingkat keselamatan juga tinggi serta tepat waktu,” kata Bambang.
Menurutnya, seluruh rangkaian kereta api di Daops Jogjakarta dengan berbagai tujuan, masih mampu menampung limpahan calon penumpang pesawat. Apalagi kini tiket kereta ekonomi tidak jadi naik karena ada PSO dari pemerintah.
“Dari tiket murah ekonomi dan tiket kereta yang relatif mahal, seperti tiket kereta eksekutif, menjadi alternatif pilihan calon penumpang kereta api,” ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, dengan sistem pemesanan tiket yang bisa dilakukan 90 hari sebelum keberangkatan, memberi ruang bagi PT KAI Daops 6 untuk memutuskan menambah rangkaian kereta atau justru menambah kereta api ekstra ketika ada lonjakan penumpang. [ira,cty,wil,ins]

Tags: