‘Tilep’ ADD, Polres Malang Tahan Kades Sukoraharjo

Berkas KorupsiKab Malang, Bhirawa
Kepala Desa (Kades) Sukoraharjo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang Imam Bisri ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Malang. Kades tersebut ditahan, karena terjerat dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2013 dan 2014.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang AKP Adam Purbantoro SIK, Rabu (2/11), kepada wartawan mengatakan, Kades Sukoraharjo Imam Bisri sudah menjalani pemeriksaan dan penyidikan sebanyak tiga kali. Dari hasil pemeriksaan itu, maka dia ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi.
“Dalam pemeriksaan Imam sudah lengkap atau sudah memenuhi unsur P21, sehingga berkas perkara siap untuk kita kirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang,” terangnya.
Diungkapkan, Imam sendiri datang untuk memenuhi pemeriksaan dan penyidikan pada hari Selasa (1/11), dan setelah dilakukan pemeriksaan yang ke tiga kalinya oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), maka dia pun langsung dijebloskan ke sel tahanan. Dan saat ini menunggu proses penyerahan berkas perkara ke Kejari Kepanjen.
“Tersangka datang bersama kuasa hukumnya. Penahanan yang kita lakukan kepada Imam dengan alasan subyektif. Karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Adam.
Kronologis kasus Kades Imam Bisri itu, masih dia katakan, pada tahun 2013 desa tersebut mendapatkan ADD sebesar Rp 140 juta. Dan pada tahun 2014 Desa Sukoraharjo kembali mendapatkan ADD yang jumlahnya sama yakni sebesar Rp 140 juta, jadi total anggaran yang diterima selama tahun itu sebesar Rp 280 juta. Namun, tahun 2013 dana tersebut hanya terserap Rp 57 juta, dan tahun 2014 terserap Rp 98 juta.
Adam melanjutkan, dari hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada kerugian negara sebesar Rp 109 juta dari penggunakan ADD selama dua tahun tersebut. Dalam laporannya dana tersebut digunakan untuk pembangunan sejumlah proyek fisik. Namun, diduga Imam membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
“Karena ada 16 item pekerjaan yang dilaporkan tahun 2013. Kemudian ada 14 kegiatan yang dilaporkan tahun 2014,” ucapnya.
Sebelumnya, kata dia, penyidik sudah memanggil 14 saksi, dan mereka diantaranya bendahara desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah guru dan sejumlah bidan. Sedagangka dari saksi tersebut kesemuanya juga sudah kita mintai keterangan yang namanya dicatut oleh Imam. Seperti bidan dan guru disebut menerima alokasi uang yang diambil dari ADD, tapi ternyata setelah dimintai keterangan, mereka membantahnya dan tidak pernah menerima bantuan apapun dari ADD.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Kepala Desa Sukoraharjo Imam Bisri, Husni Tamrin SH mengatakan, semua kegiatan sudah dilaksanakan dan dilaporkan. Semua kegiatan tersebut sudah dilakukan oleh panitia pembangunan. Karena sudah dibentuk panitia, maka pelaksananya bukan lagi kades, tapi panitia.
“Semua LPJ yang membuat adalah panitia, sehingga Imam tidak tahu menahu terkait pembuatan LPJ tersebut,” tuturnya.
Menurut Kades Imam, kata dia, dari hitungan kades, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp 40 juta, dan bukan Rp 109 juta seperti yang diversikan penyidik Polres Malang. Dana tersebut digunakan oleh panitia untuk acara selamatan desa. Sehingga panitia belum membuat LPJ kegiatan tersebut, sebenarnya harus ditanyakan ke panitianya, bukan ke kades. [cyn]

Tags: