Tilep Investasi Tanah Rp11,3 M, Agus Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Moh-Agus-Wibowo-terdakwa-dugaan-penipuan-miliaran-rupiah-dituntut-35-tahun-oleh-Jaksa-Nur-Rahman.

Surabaya, Bhirawa
Terdakwa dugaan penipuan investasi tanah miliaran rupiah, Moh Agus Wibowo, warga Sambisari, Sambikerep Surabaya ini harus mendekam di penjara lebih lama. Atas perkara dugaan penipuan terhadap korban Tjendrawati Limanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rahman menuntu terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Bahkan, Jaksa Nur Rahman mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu, melanggar Pasal 378 KUHP dan menjatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara,” kata Jaksa Nur Rahman saat dikonfirmasi, Rabu (29/3) sembari mengulang pembacaan tuntutannya.
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini menjelaskan, adapun pertimbangan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa merugikan korban, serta berbelit-belit dalam persidangan. Sementara hal yang meringankan, lanjut Nur Rahman, terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum dan belum pernah menjalani proses hukum.
Ditanya mengenai putusan kasus ini, Nur Rahman mengaku, putusan dijadwalkan Rabu pekan depan. “Kalau tidak ada halangan, sesuai agenda putusan atau vonis bakal dibacakan Majelis Hakim pada Rabu (5/4) pekan depan,” tegas Jaksa Nur Rahman.
Dijelaskan dalam dakwaan, perkara ini bermula saat terdakwa mendatangi kantor korban Tjendrawati Limanto yang berlokasi di Jl Bunguran, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Terdakwa bermodus menawarkan kerjasama dalam pembelian tanah, di mana setelah tanah tersebut dibeli akan dijual lagi dan hasil penjualannya akan dibagi bersama.
Terdakwapun menyakinkan korbannya dengan menunjukan lokasi tanah yang ditawarkan ke korban, antaranya di desa Sambisari Surabaya, Citraland Surabaya, desa Margomulyo Surabaya, Vila Bukit Mas Surabaya, Dukuh Pakis Surabaya dan di desa Jabon Sidoarjo, dengan harga masing-masing tanah berbeda.
Akhirnya korban pun tertarik, atas kerjasama jual beli tanah tersebut dengan janji akan mendapatkan keuntungan 50% dari hasil penjualan tanah tersebut. Kemudian pada tanggal 20 Maret 2013 korban dibuatkan Akta Ikatan jual beli oleh terdakwa di Notaris Jati Lelono Surabaya atas pembelian tanah di Dukuh Pakis Surabaya seluas 3.870 M2 seharga Rp 4,5 miliar. Selain itu, untuk memuluskan aksinya, korban juga dibuatkan akta kuasa menjual tanah dihadapan Notaris.
Setelah dibuatkan akta tersebut kemudian korban membayar atas pembelian tanah-tanah tersebut kepada terdakwa dengan cara transfer dan ada yang tunai hingga sebesar Rp 11, 3 miliar. Setahun kemudian, korban menagih kepada terdakwa terkait tindak lanjut atas kerjasama tersebut. Namun terdakwa meminta korban menunggu dan sabar, karena masih ada surat-surat yang belum terselesaikan.
Karena terus tak ada kabar atas bisnis tersebut  akhirnya korban melaporkan terdakwa ke Polda Jatim, atas perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. [bed]

Tags: