Tim Advokasi-Walhi Luruk Kejari Lumajang

Tim Advokasi-Walhi Datangi Kejari Lumajang(Klarifikasi Putusan Kasus Salim Kancil)
Lumajang, Bhirawa
Pasca putusan Hakim sidang kasus pembunuhan aktivis tambang ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, Salim Kacil dan pengeroyokan Tosan memasuki babak akhir.
Terdakwa Haryono (44) dan Mat Dasir (66) divonis 20 tahun penjara serta jatuhnya putusan terhadap pelaku yang lain oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu yang lalu, dinilai tim advokasi kasus Salim Kancil masih kurang memuaskan.
Dan akhirnya Tim Advokasi Kasus Tambang yang dipimpin oleh Abdul Wahid Habibullah SH.MH dari LBH Surabaya tersebut bersama Aktivis WAHLI mengajak Tosan selaku Korban penganiayaan dan Tijah (istri Salim Kancil) bersama sama mendatangi Kantor Kejaksaan Lumajang (27/6) untuk klarifikasi terhadap amar putusan yang menurutnya masih kurang memenuhi rasa keadilan.
“Kita menilai bahwa putusan Salim Kancil itu masih belum ada rasa keadilan bagi keluarga korban , maka Kejaksaan Lumajang untuk melakukan banding untuk kasus itu” kata Wahid.
Sedangkan menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang M.Naimullah, SH,MH yang saat itu menerima rombongan tim Advokasi salim Kancil bersama Kasi Intel Kurniawan Agung Prabowo menyambut baik dengan menempatkan Aula kejaksaan sebagai tempat berdiskusi.
Dalam pantauan Bhirawa bahwa pada umumnya para rombongan dari tim Advokasi Salim Kancil berharap Kejaksaan melakukan Banding terhadap putusan Hakim terhadap para pelaku yang dinilai masih belum memenuhi unsur keadilan. Selain itu pihaknya juga mengharapkan para pelaku yang masih berkeliaran untuk segera ditangkap untuk menghindari terjadinya tragedi seperti pada pembunuhan Salim Kancil tersebut.
Menurut Naimullah bahwa pihak kejaksaan masih dalam proses menunggu masa tenggang untuk pikir pikir dari kuasa hukum terdakwa.
” ini kan ada waktu pikir pikir ,tapi ada empat berkas yang Insyaallah kami akan melakukan banding,” kata Naimullah.
Lebih lanjut Naimullah akan melakukan Banding sebanyak empat berkas seperti pada tuntutan seumur hidup yang diputus Hakim 20 tahun,serta tuntutannya yang 17 tahun menjadi 8 tahun,serta terkait TPPU yang tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa.
Sebagai informasi bahwa Haryono merupakan kepala Desa Selok Awar-Awar. Sedangkan, Mat Dasir menjabat sebagai ketua Lembaga Masyarakat Desa hutan (LMDH) Selok Awar-Awar. Keduanya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa.
Setelah pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim, Haryono dan Mat Dasir tidak langsung menerima ataupun mengajukan banding meskipun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naimullah menyatakan, masih akan berpikir lagi untuk mengajukan banding atau tidak.
Sementara itu, terdakwa Widianto dan rekan-rekannya sebagai terdakwa pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan divonis hukuman penjara 13 tahun. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 17 tahun penjara.
Sedangkan, terdakwa Nurtinarlap, Timartin, Ngamatin, Gito, Harmoko, Eli, Sandi, Tejo, Edi, dan Rudi sebagai terdakwa pembunuhan berencana Salim Kancil divonis 12 tahun penjara, dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara. Terdakwa pengeroyokan Tosan, yakni Suparman, Tomin, Subadri, dan Jumanan divonis tujuh tahun penjara dari tuntutan jaksa delapan tahun penjara. Terdakwa perusakan, Irwan, divonis penjara satu tahun enam bulan dari tuntutan jaksa dua tahun.
Untuk kasus tambang ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terdakwa Haryono divonis denda masing-masing Rp 1 miliar tiap kasus.(dwi)

Tags: