Tim Anti Bandit Amankan Pelajar SMA Pelaku Curat

Alif Setya Pratama, pelaku curat saat diamankan di Mapolsek Gubeng Surabaya, Minggu (8/7). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Tim Anti Bandir Polsek Gubeng kembali mengamankan komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Surabaya beberapa waktu lalu. Ironisnya, pelaku kedua yang berhasil ditangkap ini merupakan siswa di sebuah SMA di Surabaya.
Pelaku berinisial Alif Setya Pratama (19) ini ditangkap pada Sabtu (7/7) sekitar pukul 14.30 di kediamannya Jl Kalibokor Surabaya. Sebelumnya, Tim Anti Bandit Polsek Gubeng berhasil mengamankan terlebih dahulu satu pelaku komplotan curat ini, yakni Bagus Sasmita.
“Tersangka Bagus yang dalam hal ini sebagai eksekutor berhasil ditangkap oleh warga setempat. Sedangkan Alif selaku joki berhasil melarikan diri, dan kami amankan di kediamannya,” kata Kapolsek Gubeng Kompol Sudarto, Minggu (8/7).
Sudarto menjelaskan, komplotan yang hanya dua orang ini cara kerjanya dengan membagi tugas. Tersangka Alif berperan sebagai joki, sementara tersangka Bagus sebagai eksekutor. Kedua pelaku curat ini dalam aksinya terlebih dahulu berkeliling untuk mencari korbannya. Nah, dalam kasus ini korbannya bernama Ayuning Dyah (26).
Sebelum beraksi, lanjut Sudarto, kedua tersangka berboncengan mencari korban dengan menggunakan motor Yamaha Vega R warna silver hitam Nopol L 5595 AO. Keduanya saat itu melintasi Jl Gubeng Kertajaya dan berhenti ketika melihat motor korban, yakni Yamaha Mio Putih yang diparkir di depan rumah korban.
“Melihat calon korbannya, Bagus kemudian melancarkan aksinya dengan mengincar kendaraan bermotor milik korban. Sayangnya usaha tersangka ini berhasil dipergoki warga yang kemudian menangkapnya. Untuk tersangka Alif berhasil kabur,” jelasnya.
Polisi, lanjut Sudarto, tidak tinggal diam dengan hanya menangkap satu tersangka saja. Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan baik dari korban, yakni Ayuning Dyah dan tersangka Bagus. Petugas pun melakukan pencarian terhadap tersangka Alif dan berhasil mengamankannya.
“Dari hasil penyelidikan dan permintaan keterangan dari tersangka Bagus, anggota berhasil mengamankan tersangka Alif di kediamannya,” tegas Sudarto.
Dari kasus curat ini, petugas berhasil menyita barang bukti kendaraan bermotor Yamaha Vega R warna silver hitam nomor polisi L 5595 AO. “Kendaraan ini merupakan sarana yang digunakan dua tersangka untuk melancarkan aksinya,” ucap Sudarto.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya yakni pidana maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. [bed]

Tags: