Tim Anti Bandit Ringkus Komplotan Curat Spesialis Ruko

3-Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga (kiri) dan Kasubag Humas Kompol Lily Djafar (kanan) menunjukkan tersangka komplotan curat spesialis ruko di wilayah Surabaya, Senin (13,3). abednego

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Tindak pidana kejahatan rupanya tidak memandang umur seseorang. Ini terbukti dengan hasil ungkap Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya yang berhasil menangkap enam dari sepuluh orang kompoltan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang salah satu tersangkanya masih duduk di bangku kelas XI SMA.
Adapun keenam tersangka ini adalah MY (16) seorang Pelajar warga Jl Kenjeran, Surabaya; Rahmat Hidayat (20) warga Jl Kenjeran, Surabaya; Muhammad Fatoni (37) asal Jl Wiringin Kiring Jaya 08, Menganti, Gresik; Mochammad Robby (42) warga Jl Kenjeran, Surabaya; Choirul Anwar (30) warga Jl Kenjeran, Surabaya dan Suirah (33) warga Kenjeran, Surabaya.
“Satu tersangka yang statusnya di bawah umur ini, turut serta dalam aksi perampokan yang dilakukan komplotan ini. Uang hasil tindak kejahatannya diberikan kepada ibunya. Untuk itu tersangka MY kita lapis dengan Undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, Senin (13/3).
Dijelaskan Shinto, pimpinan komplotan curat ini adalah tersangka Fatoni. Adapun sasaran dari kompoltan ini adalah rumah toko (ruko) maupun toko-toko yang sudah tutup. Dari pendalaman, tersangka Fatoni bersama kompoltannya ini sudah melakukan enam kali kasi kejahatannya di wilayah Surabaya.
Sebelum melakukan aksinya, lanjut Shinto, tersangka beserta komplotannya mencari sasaran ruko maupun toko dengan menyisir suatu wilayah yang diincarnya. Setelah menemukan sasarannya, kompoltan ini berbagi peran dalam melakukan aksinya. “Salah satunya aksi terbesarnya dilakukan di Lakarsantri dengan menggasak uang tunai Rp 100 juta dan beras beberapa karung dengan menggunakan mobil pick up terbuka,” terangnya.
Ditanya terkait empat tersangka lainnya, Shinto mengaku sudah menetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap keempatnya. Terkait peranan tersangka wanita, Shinto mengaku, peran wanita ini yakni menerima hasil kejahatan. Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya yakni 1 unit mobil pick up dan kendaraan bermotor yang digunakan tersangka serta hasil kejahatan seperti televisi dan computer.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 dan 4, serta Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010. “Adapun ancaman pidana penjara minimum 7 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat. [bed]

Tags: