Tim Anti Bandit Ungkap Jaringan Curat Skala Nasional

Kasat-Reskrim-Polrestabes-Surabaya-AKBP-Shinto-Silitonga-meminta-tersangka-Muhamad-Irfan-menunjukkan-aksinya-dalam-tindak-pidana-pecah-kaca-Rabu-[15/3].-[abednego/bhirawa].

(Kejahatan Pecah Kaca di Jakarta dan Surabaya)
Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Tim Anti Bandit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tiga tersangka jaringan nasional pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau pecah kaca. Komplotan pecah ini sudah melakukan banyak aksi di Jakarta dan Surabaya.
Adapun jaringan pecah kaca nasional ini terdiri dari empat orang, yakni Hamdani (37) warga Tulangan Sidoarjo, Muhamad Irfan (34) warga Jl Dupak Bangunsari, dan Imam Safi’I (31) warga Jl Pulotegalsari, Surabaya. Sementara satu tersangka atas nama Ansori dalam pengejaran petugas dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Pimpinan dari jaringan pecah kaca ini adalah Muhamad Irfan, yang merupakan residivis kasus serupa di Polda Bali. Selain di Surabaya, jaringan ini juga melakukan aksinya di Jakarta,” kata AKBP Shinto Silitonga, Rabu (15/3).
Dijelaskan Shinto, dalam aksinya tersangka Muhamad Irfan berperan sebagai pimpinan yang juga sebagai eksekutor. Sementara Hamdani dan Imam Safi’I bertugas untuk melihat situasi sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara). Dalam aksinya, Irfan selalu melihat-lihat isi dalam mobil sasarannya. Setelah dirasa aman, tersangka memecah kaca jendela sebelah pinggir dan didorong hingga pecah keseluruhan.
Setelah berhasil, lanjut Shinto, Irfan mengambil semua barang berharga yang ada dalam mobil. Selain sebagai pemantau, tersangka Imama Safi’I berperan sebagai penadah hasil curian dari tersangka Irfan. Di Surabaya, komplotan ini sudah melakukan aksi diantaranya di Jl Mayjen Sungkono, Jl Medokan Asri Timur, dan di daerah Wiyung.
“Tersangka Irfan mengaku mengajak teman-temannya ini untuk mencari uang dengan cara pecah kaca. Dalam menjalankan aksinya, Irfan membutuhkan waktu kurang dari 5 (lima) menit, mulai obeservasi hingga berhasil mengamankan hasil curiannya,” jelas Shinto.
Aksinya ini, sambung Shinto, harus berakhir saat melakukan pecah kaca di parkiran Indomaret Jl Mayjen Sungkono, Surabaya. Dari rekaman CCTV Indomaret, petugas Tim Anti Bandit berhasil melakukan penyidikan dan menangkap ketiga pelaku. “Berdasarkan rekaman CCTV, anggota kami melakukan identifikasi dan mengamankan tiga tersangka,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol W 5485 ZX (sarana), 1 (satu) buah Camera DSLR Canon, 3 (tiga) buah unit HP merk Iphone 5, Blackberry dan Xiaomi. Atas perbuatannya, ketiga tersangka di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman dari Pasal 363 KUHP yakni pidana 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkas AKBP Shinto Silitonga. [bed]

Tags: