Tim Buser Satreskrim Polres Probolinggo Gerebek Produsen Petasan

Penjual kembang api mulai marak di Probolinggo.

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Setidaknya dua rumah produsen petasan digerebek jelang lebaran. Tim Buser (Tim Buru Sergap) Satreskrim Polres Probolinggo menggerebek rumah itu di dua lokasi berbeda. Kini terus dikembangkan penyelidikannya, kedaerah lain yang diduga menjadi tempat pembuatan petasan.
Lokasi pertama yang digerebek, rumah milik M Yusuf bin Adi Arip (31), warga Desa Jurang Jero, Kecamatan Gading. Di dalam rumah Yusuf, petugas mengamankan mesiu, selongsong dan sumbu petasan yang siap diedarkan serta diledakkan.
Di lokasi kedua, petugas menggerebek rumah Sudar Didik (39), warga Desa Kalikajar Kulon, Kecamatan Paiton. Di lokasi tersebut, petugas juga mengamankan mesiu sekitar 2 kg dan sumbu petasan. Dua tersangka langsung diamankan petugas ke Mapolres Probolinggo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini diungkapkan Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto, Jum’at 17/5.
Dua tersangka yang ditangkap petugas memiliki hubungan antara penjual dan pembeli. Mereka sama-sama sebagai produsen petasan. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang resah ada penjualan petasan di sekitar tempat tinggalnya. Dari informasi itu, petugas lantas melakukan pengembangan hingga muncul nama M Yusuf sebagai produsennya.
Petugas langsung menggerebek rumah Yusuf dan mengamankan barang bukti, sejumlah bahan peledak. Dari keterangan Yusuf, diketahui bahwa sebagian bahan peledak telah dijual ke tersangka Sudar. Atas informasi itu, petugas langsung bergerak menggerebek rumah Sudar dan mendapati barang bukti yang sama.
Kapolres menyebut, jika aksi penggerebekan kali ini merupakan bagian Ops Pekat Semeru 2019. “Kita masih selidiki kepemilikan bahan peledak ini, tentunya ada UU Darurat No 12 Tahun 2019, untuk menjerat tersangka atas kepemilikan bahan peledak,” katanya .
Atas penangkapan dua tersangka, kapolres mengaku masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Pihaknya juga masih mengukur seberapa besar daya ledak mesiu yang mereka miliki. Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari para tersangka dengan rincian, selongsong mercon sebanyak 400 biji dan bubuk mesiu seberat 3,5 kg.
Memasuki Ramadan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri, biasanya ada saja yang membunyikan mercon. Karenanya, Polres Probolinggo Kota kembali menegaskan jika masyarakat dilarang menyulut dan menjual-belikan petasan.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, memasuki Ramadan dan Lebaran, banyak warga yang berbondong-bondong mencari tambahan rezeki. Mulai dari berjualan takjil sampai berjualan petasan. Mengingat ada sebuah kebiasaan yang tidak bisa ditinggalkan. Salah satunya membunyikan mercon.
Sehingga, kebanyakan perakit mercon mulai memesan bahan yang diperlukan ketika menginjak Ramadan. Hasil rakitanya dijual ketika menjelang Lebaran. Bahkan, sering juga sudah ada pembelinya. “Terkadang mereka sudah langganan memesan mercon. Sehingga, perakit kulakan,” ujarnya.
AKBP Alfian menegaskan, pihaknya dengan tegas melarang peredaran mercon. Jika ada yang tetap nekat mengedarkannya, pihaknya memastikan akan menindaknya dengan tegas. Mereka bisa dijerat dengan pasal 1 UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Kami juga imbau masyarakat tidak memesan mercon. Mengingat hal itu membahayakan,” ujarnya.
Kapolres berharap, masyarakat juga ikut menjaga lingkungannya. Jika didapati ada yang berjualan dan merakit mercon, bisa langsung dilaporkan kepada aparat yang berwenang. “Jika ada yang mengetahui ada yang menjual dan merakit (mercon), langsung hubungi kami,” tambahnya.(Wap)

Tags: