Tim Dinkes Sumenep Temukan Mamin Kedaluarsa Dijual

Tim gabungan menunjukkan mamin yang kedaluarsa, saat sidak.

Tim gabungan menunjukkan mamin yang kedaluarsa, saat sidak.

Sumenep, Bhirawa
Tim gabungan meliputi Dinas Perindustrian dan Pergadangan (Disperindag), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP Kabupaten Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap makanan dan minuman (mamin) yang dijual disejumlah toko swalayan dan mini market.
Kabid Promosi dan Perlindungan Konsumen, Disperindag Sumenep, Moh Ruslan menyatakan, tim gabungan itu melakukan sidak di jalan Urip Sumoharjo, jalan Panglima Sudirman dan jalan Zainal Arifin. Hasilnya, banyak mamin kadaluarsa yang masih dijual di toko swalayan dan mini market tersebut.
Bahkan di salah satu toko di jalan Zainal Arifin, ditemukan barang-barang yang dijual 90 persen kedaluarsa. “Kami lakukan sidak ini dalam rangka melindungi konsumen. Disalah satu toko kami temukan 90 persen mamin yang dijual dalam kondisi kadaluarsa,” kata  Moh Ruslan, Senin (29/6).
Menurutnya, karena tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyitaan, pihaknya hanya memisahkan mamin yang kadaluarsa itu dari yang lain. Agar tidak dijual kembali, tim memasukkan kedalam satu kardus dan diberi tulisan larangan membuka tanpa sepengetahuan tim itu. “Kami hanya memishkan mamin yang kadaluarsa itu, karena kewenangan kami hingga disitu, tidak boleh membawa mamin meski sudah kadaluarsa,” paparnya.
Setelah melakukan sidak di tiga lokasi itu, tim kemudian melanjutkan ke pasar tradisional Anom Baru Sumenep. Di pasar induk itu, tim melakukan pemantauan terhadap sejumlah toko yang menjual makanan dan minuman itu. Hal itu dilakukan untuk memastikan mamin kadaluarsa tidak lagi dijual di pasaran. “Kami akan terus pantau toko swalayan, mini market dan pasar tradisional selama bulan Ramadhan ini. Jangan sampai ada mamin yang sudah kadaluarsa masih dijual,” tuturnya.
Ia berharap, para pemilik toko swalayan dan mini market juga sadar akan kondisi mamin yang dijual sehingga jika sudah ditemukan melewati batas kadaluarsa harus dipisahkan dan tidak dijual lagi, sebab mamin kadaluarsa itu membahayakan kondumen. “Semoga pemilik toko juga menjaga konsumennya sehingga tidak menjual mamin yang sudah kadaluarsa,” harapnya. [sul]

Tags: