Tim Gabungan Copot Paksa APK Paslon di MPU

Puluhan MPU yang tertempel APK Paslon dicopot paksa di areal Terminal Sampang

Sampang, Bhirawa
Panwas Sampang merealisasi peringatan kepada Paslon Pilkada Sampang yang masih memasang Alat Peraga kampanye di mobil Angkutan Umum (Angkot) dengan melakukan pencopotan.
Upaya penindakan pelanggaran pemasangan APK di belakang kaca Mobil Anggkutan Umum (MPU) dilakukan tim gabungan dari Panwaslu, Polisi, Dishub, dan Satpol PP Sampang, Rabu(28/2) di Terminal Sampang…
“Kita melapas branding di mobil MPU ini karena telah melanggar dan tidak sesuai dengan PKPU, terutama masalah bentuk dan ukuran alat peraga kampanye,” terang Insiatun, anggota Panwaslu Kabupaten Sampang, kemarin.
Sementara ketika ditanya kenapa baru kali ini atau setelah banyak terpasang stiker di MPU baru dilakukan penertiban. pihaknya mengaku jika kegiatan penertiban ini harus melibatkan beberapa unsur hingga p[erlu koordinasi yang cukup .
“Kita baru bisa koordinasi sekarang, karena Panwas harus bekerja sama dengan pihak lain, seperti Polisi, Dishub, dan Satpol PP,” ujarnya.
Terkait sanksi yang akan diberlakukan terhadap pelangaran tentang alat peraga kampanye ini. Insiatun menjelaskan, bahwa yang bersangkutan hanya dikenakan sanksi administrasi dan penegoran terhadap calon.
“Sanksinya hanya administrasi,” tandasnya.
Lebih lanjut Insiatun mengatakan operasi penertipan APK mulai hari ini hingga berakhirnya masa kampanye akan terus kami lakukan, tidak hanya mobil MPU saja, semua mobil yang ada APK akan dilepas paksa oleh tim gabungan.
“Bahkan kami tidak hanya di Kecamatan Kota saja, semua Kecamatan akan dilakukan penertipan secara bertahap, intinya tidak hanya APK yang berada di mobil saja, bahkan semua APK yang melanggar ketentuan akan ditertipkan, sesuai PKPU dan MOU yang sudah di tanda tangani semua tim kampanye pasangan calon.
Di tempat yang sama, salah satu sopir MPU yang mobilnya tertenpel AKP Paslon saat ditertibkan di areal terminal Sampang, hanya menyebut untuk pemasanga APK ia memang diberi uang .
“Saya hanya disuruh memasang gambar tersebut dengan imbalan bervariasi mulai dari Rp. 250.000 hingga Rp. 300.000, jadi saya secara pribadi karena tidak dirugikan setuju setuju saja, kalau saat ini ditertipkan saya tidak tahu mengenai aturan itu. Ucapnya dengan nada pasrah. (Lis)

Tags: