Tim Gabungan Kabupaten Blitar Temukan Rokok Ilegal di Pasaran

Tampak Tim Gabungan Kabupaten Blitar menemukan rokok ilegal yang beredar.(Hartono/Bhirawa)

Kabupaten Blitar, Bhirawa.
Demi pengawasan secara langsung di lapangan, Tim Gabungan Kabupaten Blitar Temukan sejumlah tokok ilegal di pasaran, Kamis (10/9).

Bahkan Tim Gabungan Kabupaten Blitar yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Bagian Perekonomian, Satpol PP, Bagian Hukum, serta Kantor Bea Cukai melakukan pengawasan langsung di lapangan dibeberapa lokasi, yakni di Kecamatan Srengat, Wonodadi, dan Udanawu.

Kasi Bina Usaha Disperindag Kabupaten Blitar, Suswinanto mengatakan, dari hasil sidak dan pengawasan lapangan cukai itu, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa rokok ilegal disebuah toko di Desa Tunjung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.
“Ternyata banyak rokok ilegal masih berada di pasaran seperti toko-toko kecil dan di pasar,” kata Suswinanto.

Lanjut Suswinanti, haail temuannya diantaranya rokok polos tanpa merk sebanyak 28 pack, rokok tanpa merk grenjengan polos atau alumunium foil sebanyak 8 pack, merk gold super tanpa pita cukai sebanyak 30 pack, merk joyobaru tanpa cukai 16 pack, merk jarangoyang tanpa cukai sebanyak 11 pack, merk RQ Pro tanpa cukai 5 pack, merk vario tanpa pita cukai 2 pack, dan merk joyobaru biru 2 pack.

“Beberapa rokok ilegal yang ditemukan, saat ini juga barang bukti langsung disita dan dibawa pihak bea cukai,” jelasnya.

Tambah Suswinanto, bagi pemilik toko sudah dibuatkan berita acara penandatanganan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi lagi terkait penjualan rokok ilegal seperti yang telah disita.

“Selanjutnya dilakukan pembinaan atau edukasi terkait larangan dan sanksi hukum terhadap pengedar atau penjual rokok ilegal,” imbuhnya. (htn)

Tags: