Tim Gabungan Kota Blitar Razia Mamin Tak Berlabel dan Kedaluarsa

Tampak Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar saat melihat sejumlah mamin di swalayan Kota Blitar bersama Tim Gabungan Pemkot Blitar. [Hartono/Bhirawa]

Kota Blitar, Bhirawa
Mengawali bulan Ramadan persiapan Hari Raya Idul Fitri, Tim Gabungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Blitar, Satpol PP, dan Polres Blitar Kota melakukan razia makanan dan minuman (Mamin) di sejumlah swalayan di Kota Blitar, Senin (13/5) kemarin.
Pada saat razia makanan dan minuman (Mamin) di Swalayan Jalan TGP Kota Blitar, Tim Gabungan menemukan sejumlah mamin yang tidak berlabel dan izin edarnya habis.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar, M Muchlis mengatakan secara keseluruhan ada 12 produk makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi. Selain tidak berlabel dan izin edarnya habis, Tim juga menemukan produk yang sudah kedaluwarsa dan produk kemasannya rusak.
“Sehingga sejumlah produk mamin yang tidak layak edar itu disita. Selain itu petugas juga memberikan peringatan kepada pemilik swalayan agar tidak memasarkan produk yang tidak layak edar,” kata M Muchlis.
Lanjut M Muchlis, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli makanan dan minuman, dimana setiap makanan dan minuman yang dikemas harus ada label kadaluarsanya.
“Masyarakat juga harus teliti dan jeli setiap membeli makanan dan minuman, karena kemasan mamin harus ada label kadaluarsanya,” jelasnya.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar yang ikut dalam razia itu mengatakan, razia makanan dan minuman yang akan dilakukan selama dua hari bertujuan untuk mengantisipasi peredaran produk tidak layak konsumsi di masyarakat.
“Sehingga petugas akan mengambil sample beberapa swalayan dalam kegiatan razia ini berbahaya atau memang aman konsumsi,” kata AKBP Adewira Negara Siregar.
Sedangkan adanya sejumlah minimarket yang belum berizin namun tetap beroperasi, Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto meminta untuk segera melengkapi perijinannya yang masih proses agar tidak ada masalah. Selain itu saat ini keberadaan minimarket atau toko modern berjejaring tidak akan menurunkan penghasilan pedagang-pedagang kecil.
“Toko kecil-kecil atau pedagang kecil tetap bisa memperoleh penghasilan sesuai pangsa pasarnya. Selain itu, menjamurnya minimarket dipengaruhi oleh laju perekonomian yang berkemabng di Kota Blitar,” kata Totok Sugiarto.
Tambah Totok, meski saat ini keberadaan minimarket di Kota Blitar bertambah, sampai saat ini masih tetap diatur sesuai Perda yang telah ditetapkan untuk menjaga keberlangsungan pasar tradisional serta toko kecil di Kota Blitar.
“Ini untuk mengatur agar perekonomian di Kota Blitar bisa stabil dengan adanya Perda tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, Suharyono mengatakan, sesuai aturan ada waktu enam bulan untuk mengurus perizinannya. Sehingga apabila nanti selama enam bulan juga belum ada upaya untuk mengurus perizinan. “Maka bisa dilakukan penindakan oleh Satpol PP,” tegasnya. [htn]

Tags: