Tim Gabungan Pemkab Tuban Razia Tempat Kos Mesum

Petugas gabungan dariSatpol PP, Tni dan Polri saat melakukan razia pada sejumlah tempat kos-kosan yang disinyalir sebagai tempat pelarian pasangan kumpul kebo. (Khoirul Huda/bhiarawa)

Petugas gabungan dariSatpol PP, Tni dan Polri saat melakukan razia pada sejumlah tempat kos-kosan yang disinyalir sebagai tempat pelarian pasangan kumpul kebo. (Khoirul Huda/bhiarawa)

Tuban, Bhirawa.
Gerah dengan laporan keluahan masyarakat, petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu anggota TNI dan kepolisian Polres Tuban, beberapa saat yang lalu melakukan razia pada tempat-tempat kos di kawasan Kota Tuban yang tidak berijin dan dinilai telah melangar peraturan daerah.
Razia yang dilakukan pada (12/5) malam ini, petugas melakukan penertiban sejumlah rumah kos yang tidak memiliki ijin. Selain itu, dalam sasaran dalam razia itu  adalah para penghuni kamar kos yang tinggal dalam satu kamar yang bukan pasangan suami istri.
“Memang banyak laporan dari warga masyarakat yang resah dengan keberadaan tempat-tempat kos yang menerima pasangan bukan suami istri. Makanya kita melakukan kegiatan razia ini untuk menertibkan,” Kata Daryuti, Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Tuban (14/5).
Dalam razia, puluhan petugas gabungan tersebut dibagi menjadi dua regu. Petugas mendatangi sejumlah tempat kos yang selama ini disinyalir tidak memiliki ijin dan sering digunakan tempat pelarian para pasangan kumpul kebo.
Beberapa tempat kos yang didatangi oleh petugas berada di jalan Basuki Ramhad, jalan Sunan Giri, serta beberapa kos yang ada di kawasan Kelurahan Latsari dan Kelurahan Perbon, Kota Tuban. Petugas melakukan pemeriksaan kamar-kamar dan juga ijin pemilik rumah untuk membuat tempat kos yang sudah menjamur di Kota Tuban.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah tempat kos petugas belum menemukan adanya pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar dan dimungkinkan razia tersebut bocor. Petugas juga menemukan adanya tempat kos yang banyak perempuan dan laki-laki yang berada dalam kos.
“Hasilnya untuk sementara tidak kita temukan adanya pasangan bukan suami istri yang tinggal dalam satu kamar. Namun kita temukan dua tempat kos liar yang belum mempunyai ijin, dan dalam satu lokasi kamar untuk kali-laki dan wanita tidak di bedakan atau disendirikan,” Terang Daryuti.
Untuk dua kost liar yang tidak memiliki ijin tersebut berada di Kelurahan Latsari Kota Tuban. Pemilik korban akan dilakukan pemanggilan oleh petugas guna segera melakukan perizinan tempat kosnya yang jumlah kamarnya telah melebihi dari 10 kamar.
“Untuk pemiliknya akan kita lakukan pemanggilan untuk kita lakukan pembinaan dan supaya segera mengurus ijinnya sesuai dengan Perda nomer 5 tahun 2011. Setelah ada pembinaan jika tetap tidak mengurus ijin maka akan kita tindak tegas,” pungas Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Tuban. (hud)

Tags: