Tim Gabungan Probolinggo Amankan Obat Kedaluwarsa

Petugas saat mengecek tempat praktik dokter Lanny.

Petugas saat mengecek tempat praktik dokter Lanny.

Kota Probolinggo, Bhirawa
Tim gabungan yang dipimpin Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Probolinggo kemarin menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat layanan penjualan obat dan praktik dokter. Hasilnya, tim menyita puluhan obat kedaluwarsa. Tim gabungan mendatangi 6 titik. Mulai Apotek Teddy, Toko Obat Sumber Sehat, Toko Obat Kayu Mas, Apotek Sumber Waras, Apotek Sarinah, dan Praktik dr Lanny.
Temuan paling besar adanya obat kedaluwarsa diperoleh tim dari tempat praktik dokter umum Lanny di Mangunharjo, Kecamatan Mayangan. Total ada 50 item obat kedaluwarsa. Oleh petugas, obat-obatan yang sudah kedaluwarsa kemudian ditempatkan dalam kantong plastik untuk dipisahkan.
Obat kedaluwarsa itu tidak pernah saya gunakan. Saya pisahkan dengan yang masih baik, ujar dr Lanny kepada petugas dari Dinas Kesehatan, kemarin. Lanny boleh bilang sudah dipisahkan. Namun, petugasnya tanya masih menemukan obat kedaluwarsa yang masih berada di rak obat. Sampai akhirnya petugas sendiri yang melakukan pemisahan obat-obat tersebut.
Tidak hanya itu, di salah satu ruangan di dekat tempat praktik juga ditemukan lokasi penyimpanan obat-obatan. Tanggal kedaluwarsa obat tercatat masih sampai tahun 2019. “Daripada obat beli di luar, lebih baik beli di sini saja,” ujar dr Lanny.
Ditanya izin penjualan obat, Lanny mengaku tidak memiliki izin. Yang ada hanya izin praktik untuk membuka layanan dokter. Sementara itu, Triana Nawangsari, kasi Farmasi dan alat Kesehatan mengungkapkan, dari temuan ini, dr Lanny tidak memiliki izin untuk menjual obat. Yang ada hanya izin untuk membuka praktik dokter.
Tindakan selanjutnya baru pembinaan dan kami sarankan jika memang menyediakan dan menjual obat, lebih baik jika membuka apotek sendiri, termasuk mengurus izin. Dalam sidak kemarin, Dinkes juga menyasar sejumlah apotek dan toko obat. Salah satunya bertujuan untuk mencari obat- obatan yang dipasarkan secara ilegal, kataTriana ketua tim gabungan Rabu 16/11.
“Ada beberapa jenis obat yang dipasarkan secara ilegal seperti Ponstan, Nizoral Ketoconazole, dan Incidal Cetirizine Dihydrocloride. Untuk membedakan mana obat yang dipasarkan ilegal dan resmi, bisa dilihat melalui faktur resmi yang tercetak. Sedangkan faktur palsu biasanya berupa faktur seperti di toko pracangan,” katanya.
Dari 6 toko obat dan apotek, semuanya mampu menunjukkan faktur resmi pembelian obat-obatan. Sehingga, bisa dipastikan bahwa obat-obatan yang dijual merupakan obat resmi. “Untuk sidak seperti ini sudah sering dilakukan Dinkes. Secara internal dilakukan setahun 3 kali untuk pengawasan obat. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan penggunaan obat di Kota Probolinggo,” ungkap Triana.
Sidak yang berlangsung diikuti petugas dari kepolisian. Hal ini dilakukan untuk mengawasi peredaran obat-obatan ilegal. “Jika ada temuan obat ilegal, itu jelas ada pelanggaran pidananya. Obat-obatan ilegal itu melanggar Undang-Undang Kesehatan,” tandas Iptu Abdul Wachid, kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) pada Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Hasil temuan berupa obat- obatan kedaluwarsa ini disita oleh tim. Kemudian, hasilnyaakan dilakukan pemusnahan obat, tambah Triana. [wap]

Tags: