Tim Gabungan Razia Ban Gundul-Penunggak Pajak di Mojokerto

Operasi Gabungan Dishub Mojokerto yang melaksanakan sidang di tempat agar pengemudi sadar keselamatan dan sadar ketertiban. [hasan amin/bhirawa]

Mojokerto, Bhirawa
Operasi gabungan yang digelar Denpom, Polres dan Dishub Kota Mojokerto yang mengambil tempat di depan Kantor Dishub di Jl Bypass km 1 Mojokerto, Selasa (24/10) kemarin.
Pasalnya selain pelanggar disidang di tempat, juga kendaraan yang disasar tak hanya roda dua, dan kendaraan roda empat berbagai jenis akan tetapi semua kendaraan yang lewat didepan Kantor Dishub. Seluruhnya digiring masuk ke halaman Kantor Dishub Kota Mojokerto.
Sambil memeriksa surat dan kelengkapan kendaraan ternyata petugas lain, juga menghiburnya dengan memberikan informasi adanya pemutihan BBN kendaraan bermotor dan potongan 30% bagi kendaraan plat kuning yang dimulai tanggal 23 Oktober hingga 28 Desember 2017 di seluruh wilayah Jatim.
”Maka pergunakan kesempatan pemutihan ini dengan baik jika mempunyai kendaran yang masih atas nama pemilik orang lain, segeralah dibalik nama atas nama sendiri,” kata seorang brigadir yang enggan disebut namanya dari Samsat Kota ini.
Menurut Yoyok Kris, Ketua Koordinator Operasi Gabungan dari Dishub, jika operasi gabungan yang menyasar soal surat- surat maupun kelengkapan fisik kendaraan, digelar di bulan Oktober ini sudah keempat kalinya. Ratusan kendaraan baik angkutan barang, angkutan penumpang maupun pribadi beroda empat atau lebih. Maupun roda dua kami sasar. Namun prioritas utamanya kendaraan penumpang umum dan barang.
Tujuannya diawali di bulan sadar keselamatan dan ketertiban ini masyarakat peduli dan sadar akan melengkapi surat- surat kendaraannya, termasuk membayar pajak secara tertib. Juga sadar akan kelengkapan kendaraannya agar saat dipergunakan tak membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Termasuk jika bus umum tidak menambah kursi standarnya untuk mendapatkan penumpang lebih.
Lebih lanjut, dikatakan yoyok, untuk operasi gabungan kali ini masih bersifat educatif dalam arti jika ada penunggak pajak kendaraan yang ditemui, untuk satu kali masih diperingatkan. Namun jika sudah dua kali maka akan ditilang.
Demikian juga truk tronton atau bus yang melanggar dengan membiarkan ban kendaraannya gundul, atau menambah kursi untuk penumpang dari kursi standarnya maka denda tilang jika tidak ditempat sekitar Rp450.ribu. Tapi jika disidang ditempat maka masih ada keringanan. [min]

Tags: