Tim Gabungan Sita Barang Dagang PKL Trotoar

Satpol PPKota Mojokerto, Bhirawa
Satuan Lalu lintas Poles Mojokerto kota menggelar operasi di sepanjang kawasan tetib lalu lintas (KTL) Sedikitnya tercatat, empat pelanggaran berat terjadi saat penertiban, Rabu (29/10) kemarin.  Pelanggaran yang ditemukan diantaranya,  parkir di trotoar dan berjualan di atas trotoar.
Kabag Ops Polres Mojokerto Kota, Kompol Kusen Hidayat mengatakan, penetiban dilakukan  bersama dengan dinas terkait.  “Kita masih memberikan peringatan terlebih dahulu, besok baru akan kita lakukan penindakan. Khusus pelanggaran di trotoar KTL,” ungkap Kompol Kusen Hidayat.
Kabag Ops menambahkan, meski masih melakukan peringatan namun dalam razia yang dilakukan bersama Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto juga melakukan penyitaan dagangan yang  berjualan di atas trotoar.
“Kawasan Tertib Lalu-lintas di Kota Mojokerto diantaranya, Jalan A Yani, Jalan Mojopahit Utara hingga Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Bhayangkara, Jalan Pahlawan dan Jalan Raden Wijaya. Pelanggaran lalu lintas ditindak berupa tipiring oleh Satlantas, sedang untuk PKL yang menindak Satpol PP,” kata Kabag Ops.
Di sepajang Jalan Majapahit Selatan hingga Utara, petugas melalui microphone memberikan peringatan agar pengguna jalan maupun Pedagang Kaki Lima (PKL) menggunakan trotoar untuk memarkir kendaraan maupun menggelar barang datangnya. Meski diakui baru peringatan namun petugas membawa beberapa pigura dan bunga palsu yang digelar di trotoar.
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishubkominfo Kota Mojokerto, Kadiran mengatakan, razia dilakukan selain menertibkan KTL dari pelanggaran juga mengembalikan fungsi trotoar.
“Mojokerto kota kecil tapi pelanggaran lalu lintas tinggi, banyak protes dari pengguna jalan yang tidak bisa menggunakan trotoar karena digunakan untuk para pedagang menggelar barang dagangannya maupun dibuat parkir kendaraan roda dua,” ungkap Kadiran.
Menurut Kadiran, di Kawasan Tertib Lalu-lintas, pengguna jalan harus tertib lalu lintas. Sehingga jika ditemukan ada pelanggaran, beberapa barang bukti akan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto dan pemilik bisa mengambil barang bukti tersebut di kantor Satpol PP Kota Mojokerto. Penertiban, tegas Kadiran akan dilakukan mulai hari ini.
Terkait penertiban ini seoang Penjual pigura, Putra menyesalkan aksi petugas yang mengambil barang dagangannya dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto. “Tidak ada peringatan sebelumnya, seharusnya kurang beberapa hari ada peringatan terlebih dahulu tidak langsung diambil seperti ini,” sungutnya. [kar].

Tags: