Tim Gabungan Tertibkan Toko ‘Bandel’ di Hari Kedua PSBB Kota Batu

Petugas Satpol PP Kota Batu terlihat sedang melakukan penertiban di pertokoan yang berada di Jl.Gajahmada Kota Batu, Senin (18/5)

Kota Batu,Bhirawa
Memasuki hari kedua (18/5) pemberlakukan PSBB di Kota Batu, masih banyak ditemukan pertokoan yang ‘bandel’ dengan tetap buka dan melayani pembeli.
Karenanya, Satpol PP Kota Batu melakukan operasi penertiban terhadap toko buka dengan memberikan surat teguran. Jika surat teguran ini tetap diabaikan maka toko tersebut akan disegel sebagai bentuk ketegasan pelaksanaan PSBB.
“Hari ini (kemarin) toko- toko ini kita minta untuk ditutup. Yang diperbolehkan tetap buka adalah toko yang menyediakan sebako atau alat kebutuhan primer, dan juga toko yang menyediakan alat kesehatan atau apotek,” ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Batu, Santoso Wardoyo di sela memimpin operasi penertiban, Senin (18/5).
Ia menjelaskan surat teguran ini diberikan kepada toko- toko yang melanggar sejak hari pertama PSBB hingga hari ketiga PSBB (hari ini). Adapun jika di hari keempat dan seterusnya masih ada toko yang bandel dengan tetap buka, pihaknya tidak lagi memberikan surat teguran. Pemkot Batu melalui Satpol PP akan langsung menyegel toko tersebut.
Salah satu toko yang kedapatan masih buka dan dirazia Satpol PP adalah toko Amal yang berada di Jl.Gajah Mada Kota Batu. Toko yang menjual pakaian tersebut tampak masih buka di hari kedua PSBB, sehingga langsung didatangi dan mendapatkan surat teguran.
Dijelaskan Santoso bahwa pemberian surat teguran ini didasarkan pada Perwali nomor 48 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
“Sesuai Perwali nomor 48 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Hari ini kami melalukan operasi ke toko-toko selain toko sembako dan apotek yang masih operasional,”jelas Santoso.
Selain surat teguran, lanjut Santoso, pihaknya juga memberikan sosialisasi terkait Perwali PSBB. Hal ini bertujuan agar di hari ketiga pelaksanaan PSBB hari ini (19/5), sudah tidak ada lagi toko- toko selain toko kebutuhan primer dan apotek yang kedapatan masih buka.
“Operasi sosialisasi dan surat teguran ini akan kami lakukan selama tiga hari. Untuk toko-toko yang menjual selain sembako, makanan dengan take away, dan obat-obatan, untuk hari keempat PSBB langsung ditindak tegas dengan menutup dan menyegel sampai waktu yang tidak ditentukan,” tegas Santoso
Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya sangsi terberat yang akan dilakukan oleh Pemkot Batu bagi toko yang masih operasional. Sangsi tersebut berupa penarikan izin usaha untuk toko tersebut.
Diketahui, di hari kedua kedua PSBB operasi penertiban dilakukan terhadap pertokoan yang ada Jl. Gajahmada dan sebagian wilayah Kecamatan Junrejo. Adapun di hari pertama penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Batu, terutama di Zona Merah meliputi Jalan Panglima Sudirman, Bromo, Alun-Alun Kota Batu, Diponegoro, Munif, Kartini, dan Jalan Sudiro. [nas]

Tags: