Tim Gabungan Tipiring Amankan Ribuan Miras Tak Berizin

Kasubbag-Humas-Polrestabes-Surabaya-Kompol-Lily-Djafar-memamerkan-barng-bukti-ribuan-miras-berbagai-merek-hasil-Operasi-Yustisi-gabungan-Senin-[8/8].-[abednego/bhirawa].

Kasubbag-Humas-Polrestabes-Surabaya-Kompol-Lily-Djafar-memamerkan-barng-bukti-ribuan-miras-berbagai-merek-hasil-Operasi-Yustisi-gabungan-Senin-[8/8].-[abednego/bhirawa].

(Hasil Operasi Yustisi Gabungan Sepekan)
Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Tim Gabungan Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Surabaya, Satpol PP, dan Gartap III berhasil menyisir peredaran minuman keras (miras) tak berizin di Kota Surabaya. Hasilnya, selama sepekan Operasi Yustisi Tim Tipiring mengamankan ribuan miras tak berizin.
Ribuan barang bukti miras tak berizin ini disita dari 10 tempat hiburan, baik kedai-kedai maupun café yang berada di Kota Surabaya. Dari total 14 tempat penyisiran Tim Tipiring, sebanyak 4 tempat kejadian perkara (TKP) memiliki dokumen perizinan lengkap.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, hasil ungkap Tim Tipiring gabungan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya tentang penyelenggaraan usaha bidang perdagangan dan perindustrian. Operasi Yustisi gabungan ini juga menyisir tempat-tempat hiburan maupun kedai yang tidak memiliki izin jual minuman beralkohol.
“Ada miras yang bercukai, tetapi tidak memiliki izin jual. Makan petugas menyita miras tersebut sebagai barang bukti. Nantinya ribuan botol miras ini akan dijadikan barang bukti di Pengadilan. Dan tujuh belas tersangka ini akan disidangkan atas kasus tipiring,” kata Kompol Lily Djafar, Senin (8/8).
Dijelaskan Lily, meskipun hanya sekedar minuman Bir, apabila kedai maupun café tersebut tidak memiliki dokumen izin jual mihol maka tetap dilakukan penyitaan. Begitu juga dengan mihol yang lainnya, jika tidak ada dokumen perizinan penjualan mihol, maka tetap disita. Kebanyakan kedai maupun café yang tidak memiliki izin jual mihol berada di wilayah Tegalsari dan Genteng.
“Apapun itu minumannya (mihol, red), jika tempat itu tidak mempunyai dokumen lengkap perihal perizinan penjualan mihol, konsekuensinya tetap kami lakukan penyitaan,” tegas Lily.
Ditambahkan Lily, jika dalam razia ditemukan ada oknum anggota TNI yang memback up tempat tersebut, hal itu akan ditangani langsung oleh Gartap. “Jika sampai dibekengi oknum TNI, nanti ada Gartap yang menanganinya,” tambahnya.
Dari Operasi Yustisi gabungan ini, Tim Tipiring berhasil mengamankan mihol golongan A sejumlah 3.183 botol dan 158 kaleng yang diantaranya terdiri dari Bir Bintang Besar, Bir Guines Besar, dan Smirnoff. Sementara mihol golongan B sebanyak 215 botol diantaranya jenis Vodka dan Cukrik. Sedangkan untuk golongan C berjumlah 236 botol jenis Vibe Whisky.
Atas tidak pidana ringan terkait minuman beralkohol, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 tentang Tindak Pidana Ringan. Serta dikenakan Perda Kota Surabaya nomor 1 tahun 2010 tentang Penyelenggaran Usaha Bidang perdagangan dan Perindustrian. [bed]

Tags: