Tim Jokowi Optimis Guru Tak Pengaruh Surat Prabowo

301764_620Surabaya, Bhirawa
Para guru diyakini tidak akan terpengaruh dengan adanya surat yang dikirim capres atas nama Prabowo Subianto yang belakangan ini marak beredar di sekolah-sekolah.
Surat kepada guru itu justru menjadi senjata makan tuan bagi Prabowo Subianto karena dianggap telah melakukan kampanye yang tidak mendidik dan dianggap melanggar aturan kampanye.
Demikian disampaikan sosiolog dari Universitas Gajah Mada (UGM), Ari Sujito dan Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti, kepada wartawan dalam kesempatan terpisah,  Senin (30/6).
Sosiolog UGM Ari Sudjito menilai langkah Prabowo Subianto menyurati para guru agar memilih pasangan Prabowo-Hatta dalam Pilpres 2014 sebagai blunder. Selain menyalahi aturan kampanye, langkah tersebut pernah gagal diterapkan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie saat Pemilu Legislatif (Pileg) yang lalu.
“Saya duga ide ini muncul dari Ical (Ketua Umum DPP Partai Golkar-red) dan terbukti tidak efektif dalam meraih suara guru. Kok malah dilakukan lagi,” kata Ari Sujito.
Ari  menyebutkan, tindakan yang dilakukan Prabowo itu  sebagai bukti dirinya tidak mempunyai simpul massa di publik. Tindakan ini juga sebagai bukti bahwa Prabowo mulai kehabisan ide untuk menjaring calon pemilih.
Ia menegaskan, apa yang dilakukan Prabowo Subianto merupakan upaya untuk mempolitisasi guru dan institusi pendidikan di Indonesia. “Padahal seharusnya institusi pendidikan harus steril dari kepentingan politik praktis,” tegasnya.
Sementara itu, Sekjen FSGI Retno Listy mendesak agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mampu menelusuri peredaran surat pribadi bergambar Prabowo Subianto tersebut. Sebab, pihaknya beranggapan surat pribadi ini merupakan pelanggaran pemilu karena isinya menyampaikan visi-misi serta mengajak untuk memilih.
“Kampanye dengan cara-cara tidak mendidik seperti memanfaatkan sarana publik, sekolah, dan guru-guru ini seharusnya tidak lagi jadi model kampanye karena ini pelanggaran pemilu,” kata Retno.
Menurut Retno, dalam asal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada ayat (1) huruf (h) yang mengatur larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
“Apa yang dilakukan Prabowo Subianto itu masuk dalam kategori pelanggaran kampanye yang sudah diatur dalam UU Pemilu,” tegasnya.
Pihaknya juga berharap Bawaslu dapat membuktikan pelanggaran yang dilakukan pasangan Prabowo-Hatta itu.  “Yang kami minta dari Bawaslu darimana daftar nama guru itu diperoleh, ini pasti dari instansi tertentu.Kalau ini ada intansi yang membocorkan data-data guru ini kepada capres tertentu berarti ada pemihakan.
Kalau dia seorang PNS atau pejabat dia bisa dikenakan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri. Kami hanya ingin sekolah menjadi tempat steril untuk kampanye,” katanya.
Pihaknya mendesak agar Bawaslu benar-benar serius dalam menindak pelanggaran kampanye ini. “Kalau tidak ada sanksi terhadap pelanggaraan seperti ini, saya khawatir ini akan jadi preseden buruk bagi demokrasi kita. Bisa saja nanti capres-capres atau para caleg akan melakukan hal yang sama, mengirim surat kepada PNS, guru atau bisa saja kepada unsur TNI dan Polri untuk meminta dukungan karena tidak ada ketegasan soal pelanggaran seperti ini,” kata Retno. [cty]

Tags: