Tim Kampanye Pilkada Lamongan Harus Patuhi Aturan

Foto Ilustrasi

Lamongan, Bhirawa
Sejumlah catatan negatif masa kampanye Pilgub Jatim di Lamongan dilansir oleh Panwaskab setempat. tim kampanye dari masing – masing kedua pasangan baik di calon nomer urut 1 maupun nomer urut 2 dilaporkan melakukan pelanggaran.
Dalam catatan Panwaskab Lamongan berbunyi paslon dan tim kampanye nomer urut dua yakni Gus Ipul – Puti terbanyak melakukan pelanggaran kampanye selama satu bulan kampanye yang sudah berjalan ini di Lamongan.
Dari data yang di beberkan Panwaskab Lamongan ,Minggu(15/4) menyebutkan tim kampanye paslon 2 Gus Ipul – Puti melakukan pelanggaran kampanye sebanyak tiga kali. Sementara itu untuk tim kampanye pasangan calon nomer urut 1 Khofifah – Emil baru sekali melakukan pelanggaran administratif.
Hal tersebut di benarkan oleh Panwaskab Lamongan Miftahul Badar.”Iya,Itu berdasarkan volume kegiatan yg ada di lamongan. Bersumber dari laporan masyarakat dan temuan kami” Kata Badar.
Rincian dari data yang sudah di umumkan Panwaskab tersebut ,Tim kampanye paslon nomer urut dua ini melakukan pelanggaran kampanye yakni kala itu penemu pertama adalah Panwaslu Kecamatan Tikung dengan pelaku dan terlapor adalah para petinggi partai PKB H. Abdul Ghofur ,Mahfud Shodiq dan H. Makin Abbas, Lc., MA.
Tindakanya dari Panwaslu Kab Lamongan memberikan rekomendasi kepada KPU Kab Lamongan Lamongan agar memberikan sanksi administratif kepada anggota DPRD diantaranya, Sdr. H. Abdul Ghofur, Sdr. ,. Mahfud Shodiq, dan Sdr. H. Makin Abbas, Lc., MA
“karena telah mengikuti kegiatan kampanye tidak mendapat ijin cuti dari pimpinan DPRD yang dilakukan oleh Calon Gubernur Jawa Timur 2018 (Gus Ipul) pada tanggal 2 Maret 2018 lalu di wilayah Kecamatan Tikung. Dalam hal pemberian sanksi administratif mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,KPU Kab Lamongan agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat pada umumnya dan kepada anggota dewan pada khususnya terkait ketentuan kampanye yang diikuti oleh DPRD”Terang Badar.
Kemudian pelanggaran kedua,Panwaslu Kabupaten juga merekomendasi kepada KPU Kab. Lamongan agar memberikan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis sebagaimana pelaku dan terlapor tak memenuhi ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Yakni pada kampanye keduanya,Gus Ipul yang didampingi H.Abdul Halim Iskandar. M.Pd ,H.Makkin Abbas ,H.Abdul Ghofur ,R.Imam Muchlisin dan Narto Widodo melakukan kampanye Pemilihan Gubernur di tempat pendidikan yaitu di lingkungan Pondok Pesantren Sunan Drajat pada tanggal 12 Maret 2017.
Panwaskab merekomendasikan untuk memberikan sanksi administratif kepada pihak relawan/pihak lain (gabungan organisasi muslimat/Fatayat atau sebutan lain) yang tidak terdaftar di KPU Propinsi maupun Kabupaten yabg melakukan penyebaran bahan kampanye di Ponpes Sunan Drajat pada tanggal 12 Maret 2018 sebagaimana I lketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Ketiga,Panwaslu Kabupaten Lamongan menemukan pelanggaran kampanye yang dilakukan di tempat instansi pemerintahan dengan pelaku H.Khusyairi (Kepala Desa Balun).
Panwaslu Kabupaten Lamongan menyatakan bahwa H. Khusyairi selaku Kepala Desa Balun Kecamatan Turi telah melakukan pelanggaran karena ikut serta dalam kampanye Calon Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018 nomor urut 2 (Puti Guntur Soekarno) pada tanggal 20 Maret 2018 di balai desa sebagaimana ketentuan Pasal 29 dan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014.
Sementara itu , dari tim paslon nomer urut 1 Khofifah – Emil tercatat sekali melakukan pelanggaran dengan pelaku terlapor yakni M. Arifin(Koordinator relawan).
Rekomendasinya yakni kepada KPU Kab Lamongan agar memberikan sanksi administratif kepada relawan atau pihak lain yang dikoordinatori oleh M. Arifin karena telah mengikuti kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Calon Wakil Gubernur Jawa Timur 2018 (Kang Emil) pada tanggal 28 Februari 2018 di Lamongan Sport Center (LSC) yakni tanpa melakukan pendaftaran relawan kepada KPU Kab Lamongan. Dalam hal pemberian sanksi administratif mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Panwaskab juga merekomendasi KPU Kab Lamongan agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat pada umumnya dan kepada Relawan, Paslon, Tim Kampanye dan partai politik.
Atas peristiwa tersebut Panwaskab Lamongan menjelaskan jika hal itu baru bersifat sementara.”Itu kan bersifat sementara, dalam arti hanya sampai sejauh ini dan masa kampanye juga masih lama.Kita juga sudah mengkoordinasikan dengan stakeholder dan KPU”Jelas Badar.
Miftahul Badar Panwaskab juga menghimbau,Kita sudah himbau agar melakukan koordinasi stakeholder dan sosialisasi regulasi terkait kampanye.
Miftahul Badar menghimbau,
Kepada paslon dan tim, supaya tetap menjaga keadaan dan situasi ini dengan jalan mematuhi aturan – aturan yang ada ,Silahkan berkampanye semaksimal mungkin dan seprosedural mungkin”Himbaunya. [mb9]

Tags: