Tim Khofifah Klarifikasi Penertiban APK ke Bawaslu

Tim hukum dan advokasi paslon Gubernur Jatim nomor urut 1, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim di Jalan Tanggulangin, Surabaya, Senin (26/2) sore.[Gegeh Bagus Setiadi/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Merasa diperlakukan tak adil soal penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), tim hukum dan advokasi pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim di Jalan Tanggulangin, Surabaya, Senin (26/2) sore.
Tim Hukum dan Advokasi Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo menuturkan, kedatangannya ke Bawaslu untuk klarifikasi karena pihaknya mendapat keluhan dari banyak relawan maupun masyarakat di daerah terkait penertiban APK yang dilakukan Panwaslu, meski hal itu dipasang di wilayah privat.
“Pemasangan APK dari para relawan kami, di antaranya di Situbondo dan Banyuwangi, terpaksa diturunkan Panwaslu karena alasan tanpa persetujuan dari KPU. Padahal APK itu dipasang di wilayah privat, seperti di halaman maupun pekarangan rumah serta tegalan milik pribadi relawan kami,” paparnya.
Bagi Hadi, ada perlakukan sedikit berbeda dari Bawaslu dan jajarannya terhadap penertiban APK paslon nomor urut 1. Sebab, di saat APK di wilayah privat diturunkan, justru billboard ukuran besar di Surabaya milik paslon lain belum ditertibkan.
“Termasuk di Jalan Kayoon dan Kenjeran, maupun di titik-titik strategis lainnya. Ini yang kita klarifikasi. Jadi kedatangan kita tidak untuk melapor atau melakukan pengaduan,” ujarnya. [geh]

Tags: