Tim Khusus Kejati Jatim Siap Back Up Penyidikan Kasus P2SEM

Kajati Jatim, Sunarta memimpin pelantikan Satgassus P3TKP Kejati Jatim, Selasa (26/6) di kantor Kejati Jatim. [Abednego/bhirawa]

(Pelantikan Satgassus P3TPK)

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melantik Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgassus P3TPK), Selasa (26/6) di Kejati Jatim. Tim yang terdiri dari Jaksa jajaran di Kejati Jatim ini siap menjadi pasukan tempur Kejati dalam penanganan kasus korupsi di Jawa Timur.
Penanganan yang dilakukan Satgassus P3TPK ini terkhususkan untuk kasus korupsi yang ada di Jatim. Salah satunya mengakorupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Tim besutan Kejaksaan Agung (Kejagung) ini juga siap disebar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) atau memback up penanganan perkara korupsi yang menonjol, baik di Kejati Jatim maupun di Kejari jajaran.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta mengatakan, ada 10 anggota Satgassus yang dilantik. Namun yang hadir hanya sembilan orang, dan satu orang anggota menjalankan tugas khusus di Bangkok. Tugas Satgassus, lanjut Sunarta, seperti tim-tim tindak pidana korupsi yang lain, karena anggotanya dari Jaksa Pidsus (Pidana Khusu) juga. Dan tim ini langsung diawasi dari Jakarta (Kejagung) dan di laporkan langsung di tiap periode tertentu, bahkan setiap minggu.
“Tim ini sama seperti tim tindak pidana korupsi yang ada. Yang pasti kita selalu menuntaskan perkara yang ada. Kalau ada laporan dari masyrakat yang masuk, tim akan melakukan kajian apakah ada tindak pidana korupsinya. Apabila ada langsung ditindaklanjuti dengan surat perintah,” kata Kajati Jatim, Sunarta, Selasa (26/6).
Sunarta menjelaskan, dua tugas utama Satgassus P3TPK, yakni pencegahan dan penegakan hukum. Untuk preventif atau pencegahan, Sunarta menekankan hal ini untuk fokus dilakukan. Sehingga untuk wilayah Jawa Timur bisa ditekan kasus tindak pidana korupsinya. Sebab pencegahan harus dilakukan sebelum tindak pidana korupsi itu bertambah banyak.
“Ada yang preventif, diutamakan untuk pencegahan. Bagaimana di Jatim ini ditekan tindak pidana korupsinya. Kalau pencegahan tidak bisa, ya dilakukan tindak refresif atau penegakan hukum,” tegas Sunarta.
Ditanya terkait penanganan kasus P2SEM, mantan Kajati NTT ini mengaku masih mempelajari kasus ini. Selain itu, pihaknya akan menambah penyidik untuk kasus P2SEM apabila kekurangan. Dan ini akan diambilkan dari Jaksa yang tergabung dalam Tim Satgassus P3TPK. Apakah kasus P2SEM diambil ahli Satgassu P3TPK, Sunarta menegaskan kasus ini masih ditangani penyidik Pidsus Kejati Jatim.
“Tidak, masih disidik Pidsus. Tim Satgassus ini memang Jaksa dari Pidsus. Kalau memang tim Pidsus kurang, ya kita tambah dari Satgassus. Saya kerjasama dan perintahkan tim Pidsus untuk menyelesaikan penyidikan kasus ini,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menambahkan, sedikitnya sudah ada 20 saksi diperiksa sejak kasus P2SEM dinaikkan tingkat dari penyelidikan ke penyidikan dua bulan lalu. “Diantaranya yang sudah diperiksa dari pihak eksekutifnya, seperti mantan Kepala Bapemas (Badan Pemberdayaan Masyarakat) Pemprov Jawa Timur,” tambahnya.
Relevansi Satgassus diperlukan pada penyidikan P2SEM karena kasus itu terjadi pada waktu yang sudah lama, yakni saat dana hibah P2SEM dicairkan kepada ratusan kelompok masyarakat oleh Pemprov Jatim tahun 2008 silam. Bukti dan keterangan perlu digali ekstra. “Masih terus menggali karena ini kasus lama. Dokumen, keterangan, dan mengurai konstruksi (hukum)-nya,” tandas Didik. [Bed]

Tags: