Tim Khusus Pengelolaan Limbah B3 Samakan Persepsi

Foto Ilustrasi

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Tim khusus pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari berbagai instansi dan lembaga di Kota Surabaya, Jawa Timur, mulai menyamakan persepsi terkait aturan hukum pengelolaan limbah B3.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi, di Surabaya, Kamis (16/5) mengatakan ada undang-undang yang menyebutkan bahwa pengelolaan limbah B3 ini kewenangannya ada di pemerintah pusat.
“Namun, dalam undang-undang lingkungan hidup, disebutkan bahwa siapapun lembaga atau badan yang mengakibatkan adanya sampah, maka wajib untuk bertanggungjawab mengelolanya. Jadi dalam hal ini Pemkot Surabaya wajib mengelolanya,” katanya.
Untuk itu, lanjut dia, perlu dikumpulkan semua yang terlibat dalam Tim Khusus (Timsus) Pengelolaan Limbah B3 Surabaya dengan tujuan agar persepsi terhadap undang-undang sama.
Eri memastikan bahwa kondisi seperti ini sudah pernah dilakukan oleh Pemkot Surabaya pada saat akan membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Benowo yang saat ini sudah menghasilkan tenaga listrik.
Pada saat membangun TPA Benowo itu, lanjut dia, memang ada perbedaan undang-undang antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, lanjut dia, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat itu ngotot agar TPA Bonowo itu segera dibangun, sehingga ada beberapa aturan dalam undang-undang dijadikan satu dalam Satu Rencana Kerja Syarat (RKS).
“Sepertinya ini hampir sama dengan itu proses awalnya. Oleh karena itu, ia mengaku secepatnya akan mengkaji dengan tim yang ada di Surabaya, lalu selanjutnya akan dirapatkan dengan pihak kementerian-kementerian. Kami berharap secepatnya,” katanya.
Ia menjelaskan Timsus Pengelolaan Limbah B3 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya. Tim ini terdiri dari kalangan profesional dari perguruan tinggi, kejaksaan, kepolisian, kementerian dan beberapa dinas di Pemkot Surabaya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan jika persoalan limbah B3 di kota besar seperti Surabaya ini dibiarkan, maka akan menyebabkan masalah besar dikemudian hari.
“Jadi, saya rasa ini sangat perlu, saya mohon kami dibantu,” katanya. Ia menjelaskan latar belakang pentingnya pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 itu karena sudah banyak rumah sakit yang mengeluh tentang pengelolaan limbah B3. Apalagi saat ini di Kota Surabaya ada sekitar 59 rumah sakit dan 4.970 tempat praktik dokter. [dre]

Tags: