Tim Kuasa Hukum Paslon MA-Mujiaman Laporkan Wali Kota Risma ke Bawaslu

Kuasa hukum Paslon Nomor Urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman, Purwanto Rabu (93/9) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya. [andre/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Kuasa hukum Paslon Nomor Urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman, Purwanto, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Rabu (93/9). Mereka mengadukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomer urut 1 yang terkesan dibiarkan oleh Bawaslu Surabaya.

Selain itu, Purwanto melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismahari yang dinilai tidak netral dalam Pilwali ini. Diantaranya melaporkan serta mempersoalkan adanya banner Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang sering muncul di Paslon Nomor Urut 1.

“Kami dari tim advokasi pasangan nomor urut dua dan tim kampanye mengadukan pelanggaran norma yang dilakukan oleh Bu Risma selaku ASN, pejabat publik, dan Wali Kota. Kemudian Pak Adi Sutarwijono selaku ketua tim kampanye nomor urut satu, terhadap pemasangan baliho, backdrop yang di jalan yang masih menggunakan foto Wali Kota Risma,” ujarnya.

Menurut Purwanto kalau Wali Kota Risma menjadi juru kampanye Paslon Eri-Armuji harus mengundurkan diri sebagai Wali Kota. ”Tidak elok lah kalau seorang Wali Kota tidak independent. Sebagai kepala daerah harusnya tidak berpihak,” jelasnya.

Selain itu tim kuasa hukum Paslon MA-Mujiaman ini menjelaskan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomer 1 dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini namun yang belum ditindak lanjuti oleh Bawaslu Surabaya.

Pelanggaran tersebut diantaranya, saat deklarasi menerima rekom dilakukan di taman harmoni yang merupakan ruang publik milik pemerintah, orasi pada jam kerja pakai baju partai tidak ijin.

Kemudian penggunaan fasilitas KBS untuk mengumpulkan massa, dan Turnamen sepak bola Armuji cup tanpa ijin. Orasi politik Armuji tanpa mematuhi protokol kesehatan dan penggunaan odong-odong di jalan raya tanpa ijin untuk keliling promosikan Eri-Armuji.

“Jelas hal ini tidak sejalan dengan kehidupan demokrasi Indonesia. Jadi itu yang kita laporkan, kita adukan ke Bawaslu dan nanti terserah dari Bawaslu untuk menindaklanjuti,” lanjutnya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu-Hadi Margo Sambodo ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa point utama pelaporan adalah menyoal netralitas Wali Kota Surabaya.

“Bawaslu menerima seluruh laporan yang ada dengan kelengkapan barang bukti serta alat bukti yang mereka lampirkan. Itu juga perlu kami lakukan penelusuran. Apakah ini terkait unsur pelanggaran atau tidak,” ujarnya.

Selanjutnya menurut Hadi persoalan ini akan dirapatkan pada pleno. “Karena pleno juga menentukan bahwa ini melanggar atau tidak,” tuturnya.

Hadi menambahkan jika pelanggaran terkait peraga kampanye memang yang pertama adalah dilakukan penertiban alat peraga kampanye. [dre]

Tags: