Tim Kuasa Hukum PT SI Nilai Gugatan Cacat Hukum

foto 2Gresik, Bhirawa
Tim kuasa hukum PT Semen Indonesia (PT SI), selaku tergugat II dalam perkara gugatan izin lingkungan pembangunan Pabrik Semen Rembang, yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang kemarin, menilai gugatan penggugat yakni Joko Priyanto dkk dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), tak memiliki dasar hukum sehingga cacat hukum dan tidak sah.
”Kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak gugatan untuk seluruhnya dan menerima eksepsi tergugat, serta penggugat harus membayar semua biaya perkara,” kata M Sadeli Hasibuan SH, kuasa hukum tergugat II dari Kantor Adnan Buyung Nasution dalam rilisnya kemarin.
Sadeli Hasibuan memohon kepada ketua majelis hakim yang dipimpin Susilowati Siahaan SH, untuk membacakan eksepsi kompetensi absolut, sebelum membacakan eksepsi lainnya atau pokok perkara. Permohonan itu disetujui, berdasarkan Pasal 93 dan 53 huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Terkait izin lingkungan, penggugat sebelum mengajukan gugatan ke PTUN. Harus dilihat, apakah izin itu sudah memiliki dokumen Amdal dan UKL-UPL, jika belum baru bisa diajukan gugatan. Padahal PT SI sudah memiliki dokumen Amdal dan UKL-UPL.
”Namun bila sudah memiliki izin, ya tak bisa diajukan gugatan. Dan dokumen klien kami, terkait izin lingkungan itu sudah sangat lengkap. Apalagi proyek ini masuk objek vital nasional yang mendesak untuk dilakukan. Maka pihak penggugat tak memiliki dasar hukum, sehingga gugatannya cacat hukum dan tak sah. Maka kami memohon ada putusan hakim, terkait eksepsi kompetensi absolut ini, pada sidang berikutnya,” papar Sadeli.
Setelah mendengarkan eksepsi, ketua majelis hakim Susilowati Siahaan. Meminta kuasa hukum tergugat, untuk membawa bukti-bukti dokumen Amdal dan UKL-UPL terkait izin lingkungan yang
dikeluarkan gubernur. Hal itu juga berlaku bagi tim kuasa hukum penggugat, dalam sidang lanjutan yang diagendakan dua minggu lagi.
Sementara sekitar 400 warga lereng Gunung Butak Rembang berunjukrasa di depan Gedung PTUN, dengan membawa spanduk bertuliskan Ora Wirang Dukung Semen, Semen Gresik Pabrik
Semen Pertama dan Terakhir di Rembang dan Wong Kadiwono Pro Semen.
”Selama ini Rembang dikenal sebagai daerah tertinggal dibanding daerah lain di Jateng, kami minta majelis hakim. Untuk dapat memahami keinginan mayoritas warga yang mendukung pembangunan pabrik, Dan biarkan kami memilih dan menentukan nasib kami,” kata Koordinator Aksi Suharti dalam orasinya. [kim]

Keterangan Foto : Warga mendukung pendirian PT Semen Indonesia.

Tags: