Tim Pakar Bantu Seleksi Hakim Konstitusi

Taslim-Chaniago.jpg (1)Jakarta, Bhirawa
Peranan tim pakar sangat menunjang dalam menentukan pilihan calon Hakim Konstitusi terpilih, yang akan menggantikan Akil Mochtar dan Harjono. Rekomendasi dari tim pakar akan mengantar para calon hakim konstitusi untuk dapat diuji kelayakan dan kepatutannya (fit and proper test) pada 3 Maret 2014, Senin (3/3) pagi hari ini.
“Namun keterpilihan calon, tetap ditentukan oleh Komisi III DPR RI. Rekomendasi hanya mengantar yang bersangkutan, bukan lalu otomatis terpilih. Setelah dapat rekomendasi, yang bersangkutan dibicarakan dalam rapat untuk memilih mereka,” ungkap anggota Komisi III DPR RI ( F-PAN) Taslim Chaniago dalam diskusi tentang seleksi hakim konstitusi di pressroom DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Al Muzammil Yusuf (F-PKS) menegaskan ada 3 aspek penilaian yang menjadi dasar seleksi. Yakni keIlmuan, perihal konstitusi MK dan rekam jejak calon. Bila ternyata dari 12 calon yang mengikuti seleksi tidak ada satupun yang mumpuni, bisa saja semua ditolak.
“Penilaian para calon, dibawa dalam forum antara Komisi III dengan Tim Pakar, untuk menentukan siapa yang layak menduduki kursi hakim konstitusi. Hak pilih tetap ada di tangan DPR,” lanjut Muzammil Yusuf.
Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin menyatakan Mahkamah Konstitusi merupakan kristalisasi dari 3 kekuasaan. Yaitu DPR RI, Mahkamah Agung dan Presiden. Maka MK harus mengembalikan kepercayaan rakyat dengan putusan-putusan yang konsti tusional. Setelah MK jatuh terpuruk oleh ulah buruk pimpinan MK.  [ira]