Tim Pemenangan Belum Serahkan Desain APK

Sosialisasi kampanye di Kantor Panwaslu Kota Surabaya yang dihadiri jajaran Pemkot, Kepolisian dan tim pemenangan, Senin (28/9) kemarin. [Gegeh Bagus/bhirawa]

Sosialisasi kampanye di Kantor Panwaslu Kota Surabaya yang dihadiri jajaran Pemkot, Kepolisian dan tim pemenangan, Senin (28/9) kemarin. [Gegeh Bagus/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Alat Peraga Kampanye (APK) yang seharusnya sudah dalam proses cetak oleh KPU Kota Surabaya, hingga Senin (28/9) kemarin sama sekali belum tergarap. Masalahnya, desain APK yang seharusnya diserahkan oleh Tim Pemenangan kedua pasangan calon (paslon) belum diserahkan ke KPU Kota Surabaya.
Paslon nomor satu yakni Dr Rasiyo-Lucy Kurniasari telah menyerahkan desainnya ke KPU, namun akan diminta kembali, sebab ada revisi perbaikan terkait desain yang akan dijadikan kampanye. Sementara, untuk Paslon Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang diusung PDIP tak kunjung memberikan desainnya.
Sosialisasi kampanye di Kantor Panwaslu Kota Surabaya yang mengundang jajaran Pemkot mulai dari Dishub, Satpol PP, Tim Pemenangan Risma-Whisnu Anugerah Ariyadi dan juga KPU Kota Surabaya. Dalam sosialisasi tersebut, Anugerah yang juga Wakil Ketua DPC PDIP ini menanyakan ke KPU Kota Surabaya terkait paslon mana yang belum menyerahkan.
“Mohon maaf saya menyela, pasangan mana yang belum mengumpulkan desain ke KPU?” Tanya Anugrah kepada Nur Syamsi.
Pertanyaan tersebut sontak langsung dijawab Komisioner KPU Kota Surabaya Nur Syamsi. Dirinya mengatakan bahwa yang belum menyerahkan desain APK adalah paslon Nomor 2 yakni pasangan Risma-Whisnu.
” Sampai saat ini desain APK belum kami terima dari paslon nomor urut 2. Kalau paslon nomor urut 1 sudah diserahkan ke kami namun diminta kembali karena ada revisi,” jawab Nur Syamsi.
Mendengar jawaban ini, Anugrah langsung terdiam. Agaknya, anggota Tim Pemenangan ini belum berkoordinasi dengan anggota lainnya.
Syamsi menyarankan untuk sesegera mungkin menyerahkan desain kedua paslon untuk APK. “Kami mohon pada kedua tim pemenangan menyerahkan desainnya ke kami (KPU Kota Surabaya),” katanya.
Adapun bentuk alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU antara lain Baliho berukuran 4×6 meter berjumlah 5 buah untuk wilayah kota seluruh kecamatan masing-masing paslon. Selain itu, juga spanduk ukuran 1,2×6 meter berjumlah 2 buah untuk setiap wilayah kelurahan masing-masing paslon dan umbul-umbul ukuran 5×1,15 meter sebanyak 10 buah untuk masing-masing kecamatan.
Sedangkan untuk bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kota Surabaya antara lain selebaran berukuran 8×21 centimeter sejumlah kepala keluarga untuk masing-masing pasangan calon. Bahan kampanye dari KPU juga termasuk poster ukuran 40×60 sentimeter sejumlah KK untuk masing-masing paslon.
“Bahan kampanye yang dicetak paslon, seperti kaos, topi, mug, kalender, dan stiker, paling besar ukuran 10×5 sentimeter, dan harganya tidak lebih dari Rp25ribu,” ujar Syamsi.
Adapun pembatasan pemasangan bahan kampanye dari paslon, tidak boleh ditempel di tempat umun seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintahan, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, dan sarana-prasarana publik seperti taman dan pepohonan.
Terkait jadwal kampanye resmi dari KPU Kota Surabaya ternyata baru jadi kemarin. Padahal, masa kampanye sudah boleh dilakukan kepada kedua paslon sejak 27 September hingga 5 Desember mendatang.
“Jadwalnya sudah perjalanan diserahkan ke masing-masing Tim Pemenangan pasangan calon, mungkin sore ini (kemarin, red) sudah sampai,” ujar Nurul Amalia Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis dan Data.
Sebelumnya, Liaison Officer (LO) Rasiyo-Lucy Kurniasari, Didik Darmadi menyayangkan KPU Kota Surabaya karena belum memberikan jadwal kampanye.
Sementara itu, Panwaslu meminta kepada jajaran Pemkot yakni Satpol PP, Dishub, hingga kepolisian diharapkan turut membantu dalam pengawasan APK-APK liar. Jika menemukan APK liar dan merusak estetika kota untuk segera melaporkan.
“Kami harap seluruh jajaran Pemkot dan kepolisian turut membantu dalam mengawasi keberadaan APK di sudut-sudut kota. Karena, semua titik APK telah ditentukan oleh KPU Kota Surabaya,” Kata Wahyu Hariyadi Ketua Panwaslu Kota Surabaya. (geh)

Tags: