Tim Penasehat Hukum Chinchin Siap Buka Bukti

erdakwa-Chinchin-saat-mendengarkan-putusan-sela-yang-dibacakan-Ketua-Majelis-Hakim-Unggul-Warso-Murti-Rabu-[11/1].-[abednego/bhirawa].j

(Eksepsi Ditolak)
Surabaya, Bhirawa.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Unggul Warso Murti, menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa dugaan perkara penggelapan dan pencurian dokumen, Trisulowati alias Chinchin, istri bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja, Rabu (11/1).
Penolakan eksepsi itu dibacakan pada persidangan yang mengagendakan putusan sela. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara.
“Menyatakan dakwaan Jaksa telah memenuhi ketentuan, menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan (menghadirkan para saksi, red),” kata Majelis Hakim Unggul Warso Murti dalam putusan selanya.
Tak pelak dengan putusan itu, sidang perkara ini bakal dilanjutkan ke pembuktian. Oleh Majelis Hakim, sidang dilanjutkan pada Rabu (18/1) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas putusan ini, Nizar Zikkri, salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa mengaku tidak kecewa. Namun, Nizar menghormati putusan Hakim yang dinilainya sudah bijaksana. “Putusan Hakim tetap kita hortmai. Malahan dengan putusan ini kita mempunyai kesempatan untuk membuka tabir yang saat ini masih buram dalam proses hukum perkara ini. Dan kita siap akan buktikan di persidangan,” tegas Nizar dikonfirmasi usai sidang.
Dengan putusan ini, sambung Nizar, pihaknya melihat bahwa Majelis Hakimpun berkeinginan untuk mengetahui subtansi perkara ini lebih mendalam. Sehingga Majelis Hakim ingin mengupas tuntas kasus ini dalam materi perkara. Nizar pun menduga kuat, dari awal proses kasus ini ada kecenderungan hal-hal non prosedural dalam penanganan proses hukumnya.
“Salah satu contoh nyata, mengapa saksi kunci yang kami ajukan selaku auditor tidak pernah dimintai keterangan dalam BAP sejak penyidikan di kepolisian. Saya tidak tahu, mengapa penyidik sangat resisten sekali terhadap saksi yang itu menjadi hak kami hadirkan dan kewajiban bagi kepolisian untuk menghadirkan. Padahal peran saksi tersebut sangat besar dan penting untuk membuka adanya unsur penggelapan atau tidak dalam perkara ini,” ungkap Nizar.
Setelah berhasil menyita perhatian anggota DPR RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aktifis wanita, pemerhati anak dan banyak organisasi massa lainnya, perkara yang menyeret Trisulowati Jusuf alias Chinchin ini juga direspon oleh kalangan praktisi hukum.
Tak tanggung-tanggung, kali ini respon datang dari salah satu advokat gaek Indonesia, Dr Hotman Paris Hutapea, SH, Mhum. Dalam keterangan pers yang secara resmi dirilisnya, advokat terkaya dan termahal di Indonesia ini menyesalkan sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang mengijinkan kasus seperti yang Chinchin alami ini bisa dilimpahkan ke Pengadilan.
“Sudah waktunya ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan ikut hadir menonton persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tiap hari Rabu (agenda sidang Chinchin digelar, red). Bukankah ibu Menteri bertugas untuk melindungi perempuan?,” berikut isi kutipan keterangan pers Hotman yang ditulis pada 5 Januari 2017 di Jakarta. [bed]

Tags: