Tim Pengacara Dimas Kanjeng Mundur, Sidang Praperadilan Terus Jalan

Ibnu-Setyo-tim-pengacara-Dimas-Kanjeng-menyampaikan-pengunduran-diri-sebagai-pengacara-Taat-Pribai-Dimas-Kanjeng-Rabu-[23/11].-[abednego/bhirawa]-

Ibnu-Setyo-tim-pengacara-Dimas-Kanjeng-menyampaikan-pengunduran-diri-sebagai-pengacara-Taat-Pribai-Dimas-Kanjeng-Rabu-[23/11].-[abednego/bhirawa]-

PN Surabaya, Bhirawa
Tim pengacara Dimas Kanjeng Taat Pribadi, tersangka kasus dugaan pembunuhan dan penipuan penggandaan uang, menyatakan mundur sebagai kuasa hukum dalam praperadilan yang diajukan Taat Pribadi (pemohon) kepada Polda Jatim (termohon).
Pengunduran diri itu disampaikan Ibnu Setyo, salah seorang tim kuasa hukum Taat Pribadi pada persidangan yang di gelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/11). Di hadapan Hakim Tunggal Sigit Sutrisno, Ibnu menyatakan alasan pencabutan semua hak para tim pengacaranya tersebut dikarenakan adanya krisis kepercayaan dari Hakim terkait surat kuasa mereka.
“Saya mewakili semua tim menyatakan mencabut hak-hak kami dan mundur sebagai kuasa hukum dalam persidangan praperadilan ini,” kata Ibnu Setyo pada Hakim Sigit Sutriono, Rabu (23/11).
Dikatakan Ibnu, langkah Hakim Sigit Sutriono mendatangi Dimas Kanjeng ke tahanan Polda Jatim, Rabu tadi pagi (kemarin) dianggap tidak memiliki relevan. Klarifikasi ke Dimas Kanjeng tersebut dilakukan Hakim Sigit lantaran pada persidangan ke satu persidangan ke dua terungkap jika Dimas Kanjeng telah mencabut beberapa tim kuasa hukum.
Menanggapi keputusan tim pengacara Dimas Kanjeng, Hakim Sigit berpegang teguh bahwa persidangan tetap dilanjutkan. “Persidangan ini tetap dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak termohon, dan silahkan pihak pemohon untuk mengajukan bukti-bukti,” tegas Hakim Sigit.
Sementara itu, usai persidangan, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jatim Kombes Pol Drs Zuhdy B Arrasuli menambahkan, langkah mundur para kuasa hukum Dimas Kanjeng merupakan hak pribadi mereka. Namun, pengunduran diri tersebut tak menghalangi proses persidangan praperadilan ini
“Sidang praperadilan tetap dilanjutkan. Kami tadi sudah berikan bukti-bukti kami ke Majelis Hakim,” kata Zuhdy saat dikonfirmasi.
Ditanya terkait klarifikasi yang dilakukan Hakim Sigit ke Dimas Kanjeng, Zuhdy pun membenarkan jika tadi pagi (kemarin) Hakim Sigit melakukan klarifikasi terkait tanda tangannya pada surat kuasa yang diberikan ke para kuasa hukumnya. Hal itu termasuk adanya surat pencabutan beberapa kuasa hukumnya.
“Tidak lebih dari itu, kalau itu dibuat masalah hingga adanya pengunduran diri dari semua pengacara , iya itu hak mereka. Tapi pada intinya kami akan taat hukum,” tegas Zuhdy.
Menyoal terkait pengunduran diri para kuasa hukum Dimas Kanjeng, akankah berpengaruh pada ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, Zuhdy menyerahkan semuanya pada Hakim di praperadilan. “Hanya Hakim yang tahu. Kita tetap taat dan pasrahkan proses hukum ini ke Hakim, apapun hasilnya nanti, kami siap menerima,” pungkasnya. [bed]

Tags: