Tim Pengawas Orang Asing Kediri Tahan Lima TKA Asal Tiongkok

Timpora Kantor Imigrasi Kelas III Kediri saat menggelar jumpa pers penangkapan lima TKA asal Tiongkok, Kamis (29/12). [ervan]

Timpora Kantor Imigrasi Kelas III Kediri saat menggelar jumpa pers penangkapan lima TKA asal Tiongkok, Kamis (29/12). [ervan]

Kota Kediri, Bhirawa
Lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diamankan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kantor Imigrasi Kelas III Kediri. Saat ini kelima orang WNA ini menjalani pemeriksaan labih lanjut dan selama pemeriksaan kelimanya ditahan di kantor Imigrasi Kelas III Kediri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri Muhamad Tito Andrian menjelaskan salah satu dari kelima WNA ini diduga melanggar UU Keimigrasian No 6 Tahun 2011 tentang Penyalahgunaan Izin Tinggal. Sedangkan yang lain pihak Imigrasi belum menetapkan pasal untuk menjeratnya, namun yang pasti WNA ini tidak bisa menunjukkan paspornya.
“Dari informasi mereka bekerja di salah satu distributor handphone, dari informasi itu kita melakukan razia di Perumahan Persada Asri dan mendapatkan lima orang dari Tiongkok, selanjutnya kita bawa ke kantor ” Kata Muhamad Tito, Kamis (29/12).
Lebih lanjut, dia menjelaskan kelima orang tersebut adalah Wang Bin No (38), Zhang Yong Biao, Huang Zhen zhao, Thang Zian Shen dan Wei xianxing. Diduga kuat mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud izin tinggal.
“Keempat WNA bekerja di distributor Vivo, dan yang satunya diamankan di sebuah rumah di Perumahan Persada Asri Blok B 1 yang merupakan distributor smartphone coolpad,” terangnya.
Di tempat yang sama Kepala Dinsosnaker Dewi Sartika mengungkapkan akan memproses kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan yang mempekerjakan WNA ini, karena ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, di antaranya perekrutan tenaga kerja dan izin usaha.
“Dari informasi yang kita himpun mereka sudah sejak November lalu datang. Kita akan proses kegiatan usaha mereka, dari perekrutan, hingga rumah yang dijadikan tempat usaha, kita akan koordinasikan dulu dengan semua pihak. Untuk sementara kita hentikan kegiatan usahanya dulu,” kata Dewi Sartika.
Dewi Sartika juga mengungkapkan adanya indikasi pemalsuan KTP dari hasil razia orang asing tersebut. Dalam razia juga menemukan orang Indonesia keturunan yang memiliki KTP tidak sesuai NIK. Untuk memastikan tersebut warga berinisial J ini akan dibawa ke Dispendukcapil untuk tes sidik jari.
Ketika ditanya wartawan, si J mengaku membuat KTP di Tangerang dengan membayar Rp 1 juta kepada seseorang karena tidak mau ribet. “Saya sebelumnya KTP Pontianak. Karena KTP saya hilang saya minta dibuatkan dengan membayar 1 juta agar cepet,” akunya.
Merujuk data yang ada, jumlah tenaga kerja asing dari Kantor Imigrasi Kelas III Kediri sepanjang 2016 sebanyak 111 WNA, sedangkan yang telah dideportasi sebanyak 7 orang karena izin mereka tinggal telah habis. Ketujuh orang yang dideportasi ini dari negara Malaysia, Singapura, Thailand.

7 WNA di Sidoarjo Dijaring
Sebelumnya petugas Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya di Waru, Sidoarjo  menjaring tujuh WNA berkebangsaan Tiongkok dari perusahaan yang bergerak di bidang industri besi dan baja karena diduga menyalahi izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya Agus Widjaya mengatakan, ketujuh orang WNA berinisial, WG, TY, LX, LJ, YC, WB, dan HJ.
“Mereka diamankan petugas Imigrasi saat menggelar Operasi Waspada dengan target perusahaan asing yang ada di Sidoarjo mengingat saat ini memasuki pergantian tahun,” katanya kemarin.
Ia menjelaskan, tidak hanya perusahaan asing saja, beberapa lokasi lainnya seperti restoran, tempat hiburan serta hunian orang asing juga dilakukan operasi serupa.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, saat dilakukan operasi, petugas mendapati sejumlah 23 WNA berkebangsaan Tiongkok di perusahaan yang bergerak di bidang industri besi dan baja tersebut. Namun, ke-16 WNA lainnya sudah memegang izin tinggal terbatas.
“Sedangkan yang tujuh ini hanya pemegang izin tinggal kunjungan B211 yang dikeluarkan di KBRI Beijing dan mendarat di Bandara Juanda,” kata dia.
Setelah itu, ketujuh WNA langsung diamankan ke Kantor Imigrasi kelas I Khusus Surabaya. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian (penyalahgunaan izin tinggal). [van,hds]

Tags: