Tim Penghalau PKL Terbentuk

Bambang Suharijadi

Bambang Suharijadi

Malang, Bhirawa
Para  pelaku usaha kecil atau yang kerap disebut Pedagang Kaki Lima (PKL), di Kota Malang, harus siap siap di gusur oleh Pemkot setempat. Karena sebentar lagi, Pemkot Malang,  akan segera  membentuk tim penghalau PKL.
Tim ini disebut dengan istilah tim  pembinaan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), yang bertugas menertibkan  PKL yang melakukan aktivitas jual beli di wilayah terlarang salah satunya di bahu jalan. “Kalau ada pedagang yang berjualan di bau jalan dan tempat terlarang akan langsung ditertibkan, karena akan berakibat  kemacetan dan merusak  keindahan kota,”ujar Kepala Dinas Pasar Kota Malang Bambang Suharyadi.
Bambang, lebih jauh  mengatakan, tim tersebut nantinya akan membantu Wali kota dalam rangka penertiban PKL di Kota Malang. Rencananya tim tersebut akan melibatkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), diantaranya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan instansi terkait lainnya.
“Pengajuan usulan pembentukan tim ini akan kami ajukan ke Wali Kota, sesuai dengan amanah Perpres 125 tahun 2012 tentang pemberdayaan dan penataan PKL,” papar Bambang Suharijadi, Rabu 19/3 kemarin.
Menurutnya, PKL tak hanya perlu ditertibkan. Namun PKL yang masuk dalam kategori sektor ekonomi riil harus dibina, sehingga keberadaannya tidak mengganggu ketertiban masyarakat. “Jika PKL di Kota Malang bisa tertata, kami berencana untuk mengantarkan PKL menuju usaha mikro, sehingga nantinya bisa mendapatkan akses dan mendapatkan modal,” kata Bambang.
Ditanya soal regulasi penataan PKL, Bambang mengakui jika selama ini Pemkot Malang masih belum memiliki perangkat regulasi. Selama ini, Satpol PP sebagai instansi yang berwenang melakukan penertiban hanya berpedoman pada Perwal 580 tahun 2006. Dalam Perwal tersebut hanya menyebutkan mengenai tindakan peneriban saja, belum menjelaskan secara spesifik mengenai penataan PKL.
Dengan adanya tim ini, diharapkan mampu merumuskan regulasi yang tepat untuk penataan PKL di Kota Malang.
Sementara itu, penertiban PKL di Kota Malang terus dilakukan, salah satunya adalah di kawasan Pasar Kebalen, tidak lama lagi seluruh PKL di Kota Malang akan ditertibkan. [mut]

Rate this article!
Tags: