Tim Peningkatan PAD Gresik, Siap Segel Bangunan Tak Ber IMB

Gresik, Bhirawa
Bangunan di Gresik yang tak ber IMB (Izin Mendirikan Bangunan) terancam disegel. Sebab Tim Peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemkab Gresik pekan depan akan melakukan penertiban.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Mulyanto Kepada Kepala Bagian Humas dan Protokol, Sutrisno di kantornya, Kamis (25/10) kemarin.
Menurut Mulyanto, kebijakan ini diambil setelah tim yang beranggotan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini melakukan verifikasi sejak Bulan Pebruari sampai Oktober 2018. Dari verifikasi yang dilakukan kepada 400 perusahaan, masih ada sekitar 15% perusahaan yang perizinannya tidak lengkap.
Tim Peningkatan PAD Kab Gresik itu yaitu DPM PTSP, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(BPPKAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Bapeda, Dinas PU dan Bagian Hukum Setda Gresik. ”Berbagai macam pelanggaran perizinan yang tidak dicukupi yang dilakukan oleh perusahaan, pengembang atau beberapa tempat usaha yang lain. Terutama Izin Mendirikan Bangunan atau IMB,” katanya.
Adapun contoh pelanggaran yang diungkap Mulyanto, misalnya perusahaan itu menambah bangunan tapi masih menggunakan IMB yang lama, sehingga IMB nya tidak sesuai. Ada juga bangunan yang sudah berdiri dan dioperasionalkan tapi belum ber IMB. Bahkan ada pengembang perumahan yang IMB nya belum beres tapi sudah melakukan aktivitas.
”Untuk temuan pelanggaran IMB ini kebanyakan ada di wilayah Gresik bagian selatan. Ada temuan dari Tim Peningkatan PAD yaitu sebanyak 20 perusahaan yang tidak ber IMB atau IMBnya tak sesuai. Atas pelanggaran itu potensi kerugian negara sebesar Rp25,7 miliar,” tandasnya.
Mulyanto menegaskan, perolehan PAD Kab Gresik di bidang perizinan sampai Oktober 2018 sebesar Rp27 miliar atau sekitar 54% dari target yaitu Rp50 miliar, setelah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2018.
Kedepan, kami berharap tidak ada lagi Bangunan berdiri sebelum perizinannya lengkap sesuai aturan yang berlaku. Apalagi bangunan itu sudah melakukan kegiatan usaha.
”Tak hanya bangunan perusahaan, himbauan saya ini juga berlaku untuk para pengembang. Sebaiknya jangan membangun dulu sebelum perizinannya belum lengkap sesuai perundangan yang berlaku,” pungkas mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik ini. [eri]

Tags: