Tim Penyelamatan Hiu Tutul Probolinggo Peroleh Penghargaan

Wawali Subri serahkan penghargaan kepada Kapolres AKBP Eddwi Kurniyanto.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Probolinggo, Bhirawa
Tim terpadu whale shark rescue Paiton (penyelamatan hiu tutul) pada September 2019 lalu mendapat penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Makodim 0820 Probolinggo. Anggota tim yang menerima penghargaan antara lain Kodim 0820 Probolinggo Letkol Inf Imam Wibowo, Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto dan Kepala Kantor KSOP Kelas IV Probolinggo Capt Subuh Fakkurochman serta pihak terkait lainnya.
Penganugerahan dihadiri Sekretaris Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian LHK Heri Subagiadi, Kasrem 084 Bhaskara Jaya Letkol Arm Budi Santosa, Wawali Kota Probolinggo Mochammad Soufis Subri, Wabup Probolinggo Timbul Prihanjoko, forkopimda kota/kabupaten Probolinggo, GM PJB Paiton Mustofa Abdullah.
“Upaya yang dilakukan tim terpadu di Paiton merupakan upaya penyelamatan aset bangsa yaitu hiu tutul. Penyelamatan yang memakan waktu lima hari ini mendapat perhatian kementerian. Tim terpadu layak mendapatkan apresiasi dari pemerintah, diberikan penghargaan dalam upaya menyelamatkan lingkungan. Apalagi satu tim melibatkan banyak komponen,” ujar Sekretaris Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Heri Subagiadi.
Dandim 0820 Letkol Inf Imam Wibowo usai menerima penghargaan mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Alla SWT dan rekan-rekannya dalam tim terpadu. Mewakili tim, Dandim Imam mengaku tidak menyangka akan mendapatkan penghargaan tersebut.
“Saat kejadian kami berkoordinasi dengan PLTU, membentuk tim dan evakuasi hiu dalam keadaan hidup. Alhamdulillah bisa dilepaskan. Dengan penghargaan ini anggota akan semakin bersemangat, menjadi motivasi untuk melakukan tugas sehari-hari,” ujar Letkol Inf Imam Wibowo, Minggu 15/12
Strategi tim penyelamat saat itu, adalah menentukan langkah pasti agar hiu yang terjebak di kanal PLTU Paiton bisa segera dievakuasi. “Kami berpikir, bertindak dan yakin bahwa kami tidak sendirian,” imbuh Dandim lagi.
Wawali Subri berkesempatan menyerahkan penghargaan kepada Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto. Sejumlah penerima penghargaan dari Kementerian LHK berasal dari kementerian sendiri, BKSDA Jatim, DKP Provinsi, Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo, Kodim 0820, Lanal Banyuwangi, Polres Probolinggo, Polsek Paiton, Polairud Probolinggo, KSOP Probolinggo hingga kelompok masyarakat.
Lebih lanjut dandim Imam menuturkan, Lanal Banyuwangi yang berada di bawah komando Lantamal V Surabaya, jajaran Koarmada II berhasil membebaskan Hiu Tutul (Rynchodon Typus) yang masuk dan terjebak di kanal inlet PLTU Paiton Probolinggo, menuju laut lepas. Proses penyelamatan tersebut berlangsung dramatis, pada Kamis 19/9/2019.
Hewan langka tersebut berhasil dibebaskan oleh tim gabungan yang terdiri dari berbagai elemen yakni Lanal Banyuwangi, Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut KKP, Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati KLHK, BPSPL Denpasar, BKSDA Jawa Timur.
Selain itu, PT Pembangkit Jawa Bali Unit Pembangkit (PJB UP) Paiton, PT YTL Jawa Power, PT Paiton Operation & Maintenance Indonesia (POMI), KSOP Probolinggo dan kelompok masyarakat serta FKH Unair.
Kehadiran Hiu Tutul pada 29 Agustus 2019, di kanal intake PLTU Paiton mengejutkan para pekerja di salah satu objek vital nasional tersebut. Hal itu karena dapat mengganggu aktivitas pasokan listrik sehingga perlu diambil langkah serius untuk segera mengatasinya.
“Sudah dilakukan berbagai cara untuk mengusir Hiu Tutul dari kanal inlet, antara lain dengan cara menyemprotkan air dari mobil Damkar dan teknik seblang (membuat bunyi gaduh pada air dengan cara memukul air dengan bambu), namun semua cara tidak membuahkan hasil dan Hiu Tutul (Rynchodon Typus) tetap saja tidak mau keluar dari kanal intake tersebut”, tuturnya.
Pasops Lanal Banyuwangi Kapten Laut (P) Agung Suhendra menerangkan, jika Lanal Banyuwangi berhasil membebaskan dan melepaskan hiu tersebut kembali ke laut agar aktivitas PLTU Paiton kembali normal. “Cara efektif yang kita tempuh untuk melepas Hiu Tutul kembali ke laut lepas, yaitu dengan cara menarik keluar Hiu Tutul dengan jaring yang diikatkan di perahu karet,” ujarnya.
“Hiu paus atau oleh nelayan setempat dikenal sebagai Hiu Tutul ini ditaksir masih berumur sangat muda, panjang tubuhnya sekitar 5 meter, dilepas dalam keadaan hidup pada jarak lebih kurang 5 NM dari bibir pantai,” ungkap Agung.
Sebelumnya, kejadian kemunculan ikan Hiu Tutul terjadi pada 11 September 2019, di kanal inlet PLTU Paiton unit 6. Peristiwa ini merupakan hal yang kedua terjadi di PLTU Paiton setelah terjadi pada 2015. Pengalaman kejadian pertama menjadikan momen ini perlu dilaksanakan penyelamatan secara terpadu dengan melibatkan berbagai unsur baik Pemerintah, Akademisi, TNI, POLRI, BIJMN, Swasta, LSM dan masyarakat.
“Evakuasi hiu paus menjadi penting karena PLTU Paiton merupakan Objek vital nasional dan hiu paus merupakan ikan yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Periindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus),” tandasnya.
Hal ini juga dipertegas oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Aam dan Ekosistem KLHK, Wiratno yang menyatakan upaya penyelamatan ini menjadi bukti nyata konservasi satwa dilindungi tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Akan tetapi, perlu dukungan berbagai pihak terhadap pelestarian satwa tersebut, tambahnya.(Wap)

Tags: