Tim Penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto Geledah Disperta

Tim pidsus Kejari Mojokerto melakukan penggeledahan di kantor Disperta setempat, Selasa (17/9).

(Dugaan Korupsi Rp 4,2 M)

Kab Mojokerto, Bhirawa
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi tanah dangkal di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto senilai Rp 4,2 miliar terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
Tim Kejari Mojokerto melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto, Selasa (17/9). Hal ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan pidana dalam proyek tersebut.
Penyidik menemukan indikasi kerugian awal sebesar Rp519.716.400 dari pagu proyek sebesar Rp4.180.000.000.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Agus Haryono, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto sejak pukul 10.00 WIB di kantor Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basoeni, Sooko, Mojokerto.
Dalam penggeledahan yang berlangsung singkat ini, penyidik membawa lima kotak berisi berkas-berkas yang dibawa penyidik dari ruang Kepala Dinas Pertanian.
Sebelunnya, Agus Hariono, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto mengatakan, pembangunan irigasi air tanah dangkal ini dilaksanakan oleh Dinas Pertanian yang kini menjadi Dinas Pangan dan Perikanan dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian tahun 2016.
“Proyek ini bertujuan untuk membantu para kelompok tani dalam mengairi sawahnya saat musim kemarau. Sehingga bisa tanam sampai 3 kali dalam setahun,” ungkapnya.
Agus juga mengatakan, setelah melalui proses lelang, nilai kontrak proyek sebesar Rp 3.709.596.000. Namun dalam pelaksanaannya, anggaran yang diserap hanya Rp 2.864.190.000.
“Dalam ralisasi pembayarannya Rp 2 miliar lebih itulah, setelah kami selidiki muncul temuan ada indikasi perbuatan pidana. Kami dapatkan indikasi kerugian awal Rp 519.716.400,” tegasnya.
Kejaksaan juga telah memeriksa kontraktor pelaksana untuk 5 paket kegiatan, konsultan pengawas, konsultan perencanaan, panitia penerima hasil pekerjaan, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pangan dan Perikanan. [kar]

Tags: