Tim Prabowo Rp 10 M, Jokowi Rp42 M

20140425_062142_pelaporandanakampanyeJakarta, Bhirawa
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan sumbangan awal dana kampanye yang mereka terima sedikitnya Rp10 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum Pusat di Jakarta, Selasa (3/6) kemarin.
“Hari ini kami dari tim kampanye pasangan Prabowo-Hatta baru aja menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye tahap pertama sesuai dengan peraturan KPU. Jumlah uang yang kami laporkan ada Rp10 miliar,” kata Bendahara Tim Kampanye Thomas Djiwandono di Gedung KPU Pusat.
Dia menjelaskan dana kampanye Prabowo-Hatta tersebut diperoleh dari pasangan capres dan cawapres itu sendiri, badan usaha atau perusahaan, dan partai pendukung pasangan tersebut.
“Ada Rp5 miliar dari capres (Prabowo Subianto), Rp4,8 miliar dari cawapres (Hatta Rajasa), kemudian dari badan usaha sekitar Rp200 juta serta sisanya dari individu yang merupakan simpatisan pendukung,” kata Thomas.
Bendahara Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Jon Erizal, yang turut menyerahkan berkas laporan, mengatakan jumlah dana sebesar Rp10 miliar tersebut merupakan perolehan hingga Selasa.
Sementara, pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla menyerahkan laporan awal dana kampanye yang mereka terima sedikitnya Rp42 miliar.
“Kami dari tim kampanye nasional Jokowi-Jusuf Kalla melaporkan dana kampanye sampai dengan 3 Juni atau hari ketiga kami membuka donasi untuk kampanye,” kata Sekretaris Tim Kampanye Nasional Akbar Faisal.
Dari sebanyak Rp42 miliar tersebut, katanya, Rp2,9 miliar di antaranya diperoleh dari sumbangan masyarakat secara umum yang dirangkum dalam tiga rekening bank, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA) serta Bank Mandiri.
“Untuk total donasi sendiri hingga pukul 10.00 WIB Selasa pagi itu sebesar Rp2,9 miliar atau angka tepatnya Rp2.997.925.737 yang didapatkan dari sumbangan yang dikirimkan ke tiga rekening atas nama Jokowi Jusuf Kalla,” jelasnya.
“Ada yang memberi Rp200 ribu, Rp5000, bahkan ada yang memberi Rp1000. Paling besar Rp200 ribu kalau tidak salah. Dana sumbangan yang kami terima saat ini belum ada yang dari perusahaan, semuanya masih dari pribadi,” kata Didit. Dari puluhan miliar rupiah sumbangan awal dana kampanye tersebut, tim sukses tidak memberitahukan besaran dana yang disumbangkan oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres itu disebutkan pasangan calon dan timses diminta melaporkan penerimaan dana kampanye paling lambat satu hari sebelum kampanye dimulai,” kata Komisioner Arief Budhiman di Gedung KPU Pusat Jakarta. Usai menerima laporan awal dana kampanye tersebut, KPU akan melakukan verifikasi guna melacak kebenaran identitas para penyumbang dana kampanye kepada kedua pasangan calon tersebut.  [ant]

Rate this article!
Tags: