Timgab Polres Situbondo Sita Kosmetik Palsu hingga Rokok Tak Bercukai

Timgab Polres Situbondo saat mengamankan barang bukti jamu illegal, kosmetika palsu dan rokok tak bercukai Jumat (20/7). [sawawi/bhirawa].

Situbondo, Bhirawa
Tim gabungan Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus peredaran kosmetik palsu, obat illegal dan rokok tak bercukai, Jum’at (20/7). Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personil polisi. Kabar itu selanjutnya ditindaklanjuti Patko 803 Satsabhara Polres Situbondo guna melaksanakan tugas patroli rutin di wilayah Kota Situbondo. Sekira pukul 06.00 Wib unit patroli Satsabhara menuju TKP peredaran kosmetik palsu, jamu illegal dan rokok tanpa cukai bersama tim gabungan (Satnarkoba dan Intel). Komandan Regu Bripka Ginang langsung berkoordinasi dengan lintas satuan polres untuk memastikan lokasi kejadian.
Informasi Bhirawa menyebutkan, sesampainya di TKP pertama yaitu di jalan Gunung Arjuno Kecamatan Panji anggota mendapati sebuah mobil yang mencurigakan. Selanjutnya, kata Ginang, timgab menuju mobil Panther warna Hijau Nopol P-1017-EE yang dicurigai polisi sejak lama membawa barang barang illegal. Setelah diperiksa ternyata didalam mobil didapati seorang pria dengan identitas S (41), warga Ardirejo berikut barang yang ditemukan petugas berupa rokok tanpa cukai merk Scoot sebanyak 30 dus. “Kami juga menyita 360 buah krim placenta dan 170 sachet jamu berbagai merk yang diduga palsu,” ungkap Kasubag Humas IPDA Nanang Priyambodo.
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Nanang, pria tersebut tidak bisa menunjukkan surat ijin atau dokumen penting lain sehingga langsung diamankan ke Mapolres Situbondo. Selain itu, kata Nanang, dari keterangan S didapat informasi masih ada barang-barang serupa di tempat lain di daerah Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Situbondo. “Berdasarkan keterangan dari S, tim gabungan Sabhara, Reskoba dan Intel menuju lokasi ke 2 di kampung Sema Kelurahan Ardirejo,” lanjut Nanang.
Mantan Kanit Tipikor Polres Situbondo itu menambahkan, tepat disebuah rumah yang mencurigan polisi akhirnya menemukan barang-barang berupa Krim placenta sebanyak 552 buah, 1 dus kecil berisi label krim placenta, 19 pack krim kosmetik dari berbagai merk. Selain itu, lanjut Nanang, polisi juga menyita 45 buah krim DR warna merah dan hitam, 1 timba putih berisi krim placenta, 1 tempat plastik, 2 sendok (kayu dan plastik). “Polisi juga membawa barang bukti sebanyak 922 pack jamu dari berbagai merk; 160 botol jamu dari berbagai merk dan 37 dus jamu dari berbagai merk,” beber Nanang.
Terakhir, urai Nanang, dari semua barang bukti yang ditemukan di TKP 1 dan TKP 2, selanjutnya diserahkan ke Satuan Reskroba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Menurut Nanang Priyambodo, saat ini pemilik barang atas nama S (41) berikut barang bukti sudah diamankan dan sedang dimintai keterangan diruang Satnarkoba Polres Situbondo. “Satnarkoba masih intensif memintai keterangan dari S,” pungkas Nanang. [awi]

Tags: